Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Enam Tahun Berlalu, China Menghadapi Lebih Banyak Kritik karena Tidak Menghormati UNCLOS

12 Juli 2022   06:17 Diperbarui: 13 Juli 2022   09:00 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menlu Indonesia Retno LP Marsudi (kanan) berpose dengan Menlu China Wang Yi di Bali.|  Sumber: kemlu.go.id

PCA juga sepakat dengan Filipina bahwa Johnson Reef, Cuarteron Reef dan Fiery Cross Reef adalah bebatuan. Hughes Reef dan Mischief Reef sering tenggelam saat air pasang, sehingga tidak menghasilkan hak maritim. 

Second Thomas Shoal dan Reed Bank juga tenggelam dan termasuk dalam landas kontinen Filipina, dengan demikian menyangkal hak China atas wilayah tersebut.

PCA menyatakan bahwa Scarborough Shoal harus tetap terbuka sebagai tempat penangkapan ikan tradisional bagi mereka yang telah lama mengandalkannya.

Arbitrase pengadilan tersebut diboikot oleh China, meskipun putusan itu sah, final dan mengikat. Meskipun PCA bukanlah pengadilan ataupun badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengadilan arbitrase dibentuk berdasarkan UNCLOS.

Sebagai penandatangan UNCLOS, China memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PCA dan mengikuti semua aturan maritim yang disebutkan dalam UNCLOS. Sayangnya, China yang suka berperang menolak untuk mematuhinya bahkan setelah enam tahun.

"Putusan Arbitrase bukanlah putusan PCA. Itu adalah keputusan UNCLOS. China memiliki hak untuk tidak berpartisipasi dalam proses tersebut. Bahkan tanpa partisipasi China, Pengadilan mempertimbangkan posisi dan klaim China, serta memastikan bahwa klaim Filipina berdasarkan fakta dan hukum. 

"Di sisi lain, China memiliki kewajiban untuk menerima putusan final dan mengikat tersebut. Di bawah UNCLOS, non-partisipasi China diperbolehkan, tetapi non-penerimaan tidak," tulis Tetsuo Katoni, seorang sarjana Jepang, dalam sebuah artikel berjudul "The South China Sea Arbitration: No, It's Not a PCA Ruling" di situs Maritime Issues.

Di sisi lain, China menyebut putusan itu sebagai "ilegal" dan "tidak valid".

"Posisi China konsisten, jelas dan tegas. Arbitrase Laut China Selatan dan putusannya adalah ilegal dan tidak sah. China tidak menerima ataupun berpartisipasi dalam arbitrase, juga tidak menerima atau mengakui apa yang disebut dalam putusan itu," kata Kedutaan Besar China di Manila dalam sebuah pernyataan, yang diterbitkan oleh situs web ABS-CBN News.

Baik China maupun Filipina adalah pihak atau penandatangan PCA dan UNCLOS. Bagaimana bisa ilegal? Putusan PCA sah secara hukum.

Putusan PCA menginspirasi banyak negara seperti Vietnam, Indonesia, Malaysia untuk menuntut China menghormati UNCLOS 1982. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun