China dan Indonesia telah menandatangani perjanjian maritim global yang bersejarah, Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS), yang mulai berlaku pada tahun 1994.
Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985, sedangkan China meratifikasinya pada tahun 1996.
Sesuai UNCLOS, setiap negara pantai berhak atas laut teritorial 12 mil laut dan ZEE 200 mil laut. Setiap negara memiliki kewenangan penuh untuk mengeksploitasi semua sumber daya alam di ZEE. Hal ini disepakati oleh China dengan menandatangani dan meratifikasi UNCLOS.
Tidak masuk akal bagaimana negara yang bertanggung jawab seperti China, yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), dapat mengklaim sebagian dari ZEE Indonesia sebagai wilayahnya.
Indonesia tidak mengklaim satu inci pun di luar 200 mil laut dari pantainya. Itu sebabnya Indonesia bukan merupakan negara pengklaim di Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan.
Blok migas tuna terletak di ZEE Indonesia dan Laut Natuna Utara merupakan bagian paling selatan dari LCS dan bagian dari Paparan Sunda.
Hal penting lainnya adalah Indonesia tidak memiliki perbatasan darat maupun laut dengan China. Jadi keduanya bukan tetangga.
Kembali ke UNCLOS dan ZEE, pantai China di provinsi Hainan jauh dari Laut Natuna Utara. Jarak sebenarnya antara Kepulauan Hainan dan Natuna adalah 1,795 kilometer.
Kesalahan
Bahkan seorang anak kecil pun dapat menunjukkan kesalahan China. Jika China benar-benar mengklaim Blok Tuna atau perairan di sekitarnya, seharusnya China tidak usah menandatangani dan meratifikasi UNCLOS sejak awal.
China mengklaim lebih dari 90 persen LCS berdasarkan peta kontroversialnya. Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam memiliki klaim yang tumpang tindih dengan China.