Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apakah Pakistan Memiliki Hak Secara Legal atas Kashmir?

11 November 2020   13:55 Diperbarui: 11 November 2020   14:08 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pakistan, sebuah negara Asia Selatan, telah menghabiskan jutaan dolar untuk propaganda tentang masalah Kashmir. Pakistan telah menghabiskan miliaran dolar selama bertahun-tahun untuk masalah Kashmir. Negara tersebut mendukung separatisme, ekstremisme dan terorisme untuk mencapai tujuannya di Kashmir.

Selain itu, Pakistan sudah tiga kali berperang dengan India karena masalah Kashmir.

Apa masalah Kashmir itu sendiri? Apa yang terjadi di sana? Siapa yang memiliki hak secara legal untuk memerintah Kashmir?

Dalam upaya untuk menjelaskan lebih jauh tentang masalah Kashmir yang kompleks dan sensitif, Center for Southeast Asian Studies (CSEAS), salah satu lembaga pemikir terkemuka di Indonesia, baru-baru ini menyelenggarakan webinar berjudul "Pembantaian Apokaliptik Kashmir --- Siapa yang Memulai dan Apa yang Terjadi pada 22 Oktober 1947?", menampilkan empat pembicara terkemuka, beberapa dari mereka adalah orang Kashmir sendiri, tentang masalah Kashmir.

Acara tersebut diselenggarakan pada 22 Oktober, hari dimulainya penderitaan rakyat Kashmir.

Ini adalah pertama kalinya di Indonesia, rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, masalah Kashmir dibahas secara mendetail. Kebenaran terungkap. Banyak orang terkejut mendengar pembunuhan mengerikan yang terjadi di Jammu dan Kashmir (J&K) pada tanggal 22 Oktober 1947.

"Ini adalah salah satu seri webinar yang diselenggarakan oleh CSEAS tentang isu-isu kontemporer di Asia," kata Mohammed Nabil, sang moderator webinar.

Penulis ini adalah salah satu pembicara di webinar tersebut yang berbicara terutama tentang kependudukan ilegal Pakistan di Kashmir.

Orang membandingkan Kashmir dengan Swiss dalam hal keindahan. Dengan lebih dari 13 juta orang, J&K berada di antara India dan Pakistan. Dengan pegunungan saljunya yang indah, danau segar, sungai, taman, lembah, pohon apel, bunga dan orang-orang yang lembut dan ramah, Kashmir tidak diragukan lagi adalah Surga di Bumi.

Namun surga ini berubah menjadi neraka selama 73 tahun terakhir akibat ambisi rakus Pakistan, yang ingin mencaplok seluruh J&K dengan segala cara, termasuk terorisme, separatisme dan kekerasan.  

Hak apa yang dimiliki Pakistan secara legal untuk menduduki Kashmir?

Kita harus kembali ke sejarah J&K. Pada saat kemerdekaan India di tahun 1947, terdapat 565 negara pangeran (princely states), termasuk J&K. J&K adalah negara bagian terkaya ketiga di India saat itu. Berdasarkan agama, dalam konsep dua negara, India (United India) dibagi menjadi dua negara yang terpisah: India dan Pakistan. 565 negara bagian adalah negara otonom karena mereka bukan bagian dari British India. Negara bagian ini diberi dua opsi. Yang pertama, bergabung dengan India atau Pakistan. Pilihan kedua adalah tetap independen. 

Kebanyakan dari mereka bergabung di India dan sisanya bergabung dengan Pakistan kecuali beberapa negara bagian, termasuk J&K.

Pada saat itu, J&K adalah negara bagian yang unik dengan Kashmir yang mayoritas Muslim, Jammu yang mayoritas Hindu dan wilayah Ladakh yang didominasi Buddha. Penguasanya adalah seorang raja Hindu. Secara keseluruhan, Muslim merupakan mayoritas penduduk negara bagian. Sebagian besar Muslim adalah Sunni tetapi wilayah Gilgit-Baltistan memiliki banyak Syiah.

J&K memiliki dua ibu kota. Srinagar adalah ibu kota musim panas dan Jammu adalah ibu kota musim dingin.

Karena mayoritas orang di J&K adalah Muslim, Pakistan berharap J&K akan bergabung ke Pakistan. Mayoritas orang J&K, termasuk para pemimpin Muslim seperti Sheikh Abdullah, lebih menyukai India, India yang sekuler, demokratis dan pluralistik daripada Pakistan yang teokratis dalam kasus merger. Upaya raja untuk tetap merdeka dan kesediaan rakyat untuk mendukung India membuat Pakistan marah.  

Pakistan mengerahkan pasukan dan milisi tribal Pashtun untuk menduduki J&K pada tanggal 22 Oktober 1947. Milisi tribal begitu brutal dalam penjarahan, pembunuhan dan pemerkosaan orang Kashmir. Serangan brutal dan tiba-tiba ini mengubah seluruh situasi. Mayoritas Muslim Kashmir membenci Pakistan akibat tindakan brutal Pakistan. Tanggal 22 Oktober adalah hari dimulainya tragedi orang Kashmir.

Apa yang terjadi di J&K pada 22 Oktober 1947 sungguh sangat tragis.

"Itu adalah pembersihan etnis (ethnic cleansing) terburuk di dunia," kata Dr. Ramesh Tamiri, seorang pembicara yang merupakan seorang sejarawan, peneliti dan orang Kashmir sendiri.

Ramesh, yang telah mengumpulkan data tentang pembantaian kelompok minoritas di J&K selama invasi Pakistan pada tahun 1947 selama lebih dari 20 tahun, mengungkapkan secara rinci bagaimana pasukan Pakistan dan milisi tribal membunuh ratusan kelompok minoritas di setiap distrik dan kota. Mereka memperkosa ribuan wanita dan menjarah sebagian besar rumah. Bahkan umat Islam pun tidak luput dalam pembantaian ini.

Menyuarakan pandangan serupa, pembicara lain Sirsij Peshin, orang Kashmir yang sekarang tinggal di New York, membandingkan kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Pakistan di Kashmir dengan pembantaian Yahudi (Holocaust) dan genosida Armenia.

"Sayangnya, belum ada cukup liputan untuk mengekspos genosida di Kashmir," ujar Sirsij.

Pembicara lain Vishesh Kaul, orang Kashmir yang saat ini tinggal di Jakarta, memberikan perincian lengkap apa yang terjadi pada tahun 1947 dan 1948 secara kronologis.

"Korban terbesar dari operasi ini adalah orang-orang Jammu dan Kashmir - yang harus menanggung kebrutalan klan pejuang yang tidak terlatih yang hanya tertarik pada rampasan perang," kata Vishesh.

Raja Hari Singh meminta bantuan India untuk mengusir orang-orang Pakistan dari negaranya, tetapi India menolak untuk campur tangan karena negara bagian J&K bukan bagian India. Banyak pemimpin Muslim Kashmir seperti Sheikh Abdullah lebih menyukai India sekuler daripada Pakistan yang teokratis. Segera, Hari Singh menandatangani Instrumen Aksesi dengan India dan diterima oleh India pada tanggal 27 Oktober 1947. 

Seketika, India mengirim pasukannya  pakai pesawat ke J&K dan perang Indo-Pak pertama meletus pada tahun 1947. Perang tersebut berlangsung selama satu tahun. Pasukan India berhasil membebaskan 75 persen negara bagian J&K. Karena banyaknya korban dan kerugian besar dari kedua belah pihak, baik India dan Pakistan sepakat untuk melakukan gencatan senjata yang ditengahi oleh PBB pada 13 Agustus 1948. Di tanggal 1 Januari 1949, Garis Kontrol (LoC), perbatasan de facto, didirikan antara India dan Pakistan. Akibatnya, sepertiga dari area J&K, termasuk Gilgit dan Baltistan, tetap di bawah kendali Pakistan hingga sekarang. 

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi Resolusi No. 39 dan 47 untuk memulihkan perdamaian di negara bagian J&K pada tahun 1948. Baik Pakistan maupun India sepakat untuk membentuk tiga anggota Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk India dan Pakistan (UNCIP) pada tahun 1949 untuk memulihkan perdamaian dan melakukan plebisit di area J&K.

Pada 5 Januari 1949, UNCIP mengadopsi sebuah Resolusi di mana Pakistan harus menarik semua militia dan pasukan Pakistan dari wilayah J&K, yang tidak pernah dilakukan Pakistan sampai hari ini.

India juga diminta untuk menurunkan pasukannya ke tingkat minimum dan membentuk Kabinet partai untuk menjalankan pemerintahan setelah penarikan Pakistan. PBB meminta India untuk membebaskan semua tahanan politik dan mengatur pemulangan pengungsi.

Karena Pakistan tidak menarik anggota militia dan pasukan Pakistan dari Kashmir yang diduduki, India tidak melaksanakan ketentuan Resolusi UNCIP yang telah disepakati. Dengan demikian Resolusi menjadi tidak relevan dalam semua aspek.

Pakistan lah yang membawa kekerasan dan kehancuran ke J&K pertama kali pada tahun 1947 dengan mengerahkan milisi Pasthun. Sejak 1947, empat perang (1947, 1965, 1971 dan 1999) telah terjadi antara India dan Pakistan. Perang 1971 bukan tentang Kashmir tapi tentang Pakistan Timur atau sekarang Bangladesh. Faktanya, semua perang diprakarsai oleh Pakistan dan Pakistan kalah dalam semua perang. Pakistan bukanlah tandingan India dalam aspek apa pun.

J&K adalah negara bagian yang merdeka hingga tahun 1947. Pakistan tidak memiliki hak atas J&K. Tidak tepat bagi Pakistan untuk mengklaim wilayah orang lain hanya karena mayoritas penduduknya adalah Muslim atau berbagi perbatasan atau hubungan ekonomi.

Sebaliknya, penguasa J&K datang ke India dan menyerahkan negara bagian tersebut ke India secara legal. India pada awalnya tidak pergi ke Kashmir.

Pakistan sering mengangkat masalah Kashmir di PBB dan meminta referendum PBB tetapi lupa bahwa mereka adalah pelanggar Resolusi PBB tentang Kashmir.

Selama bertahun-tahun, Pakistan menjalankan kebijakan Kashmirnya melalui diplomasi, perang dan perang proksi. Dalam hal diplomasi Pakistan gagal total. Sebagian besar negara Muslim dan kekuatan besar, kecuali China, tidak yakin terhadap klaim Pakistan dan propagandanya di Kashmir. Mereka menganggap bahwa Kashmir adalah sengketa antara India dan Pakistan. Mereka harus menyelesaikan masalah ini melalui negosiasi bilateral yang damai. Tapi masalahnya adalah Pakistan tidak pernah menginginkan perdamaian.

Kemudian Pakistan mencoba melalui perang. Pakistan menderita kekalahan yang memalukan di keempat perang dengan India.

Selama tiga dekade terakhir, Pakistan telah melancarkan perang proksi melawan India dengan membawa kelompok teroris, baik lokal maupun internasional, memasok dana senjata ke militan Kashmir, sebagian besar di wilayah Kashmir yang diduduki Pakistan. Mereka menciptakan teror di Kashmir yang damai dan mengubahnya menjadi neraka. Perang proksi merenggut hampir 40,000 nyawa warga sipil, teroris dan personel keamanan India. Pakistan secara terbuka mendukung separatisme dan terorisme di Kashmir.

Tetapi perang proksi juga gagal dalam tujuannya untuk menduduki J&K. India mengambil tindakan tegas untuk menggagalkan semua upaya Pakistan untuk mengguncang Kashmir.

Tahun lalu India menghapus Pasal 370, yang selama ini memberikan status khusus bagi J&K.

Sekarang, J&K adalah bagian tak terpisahkan (Union Territory) dari India. Orang Kashmir memiliki hak yang sama dengan orang India. Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi berencana untuk menjadikan kawasan J&K sebagai salah satu kawasan makmur di India di tahun-tahun mendatang. Untuk itu kita membutuhkan kenormalan dan kedamaian. 

Jika Pakistan menghentikan semua tindakan provokatif dan destruktif di Kashmir, ada kemungkinan perdamaian di Kashmir. India selalu siap untuk berbicara dengan Pakistan. 

Pakistan akan menjadi penerima manfaat terbesar jika berdamai dengan India. Mereka dapat menggunakan miliaran dolar yang digunakan sekarang untuk masalah Kashmir untuk memberantas kemiskinan, pengangguran, buta huruf dan masalah sosial serta ekonomi lainnya.

Oleh Veeramalla Anjaiah

Penulis adalah seorang wartawan senior yang tinggal di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun