Mohon tunggu...
Anizawati
Anizawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Nama : Anizawati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan dan Berekembangnya Desa Tergantung Pemimpinnya

3 September 2022   14:12 Diperbarui: 3 September 2022   14:16 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pemberian uang atau dalam bentuk materi lainnya atau janji akan memberi uang atau materi lainnya yang bernilai uang dalam konteks politik uang dilakukan calon-calon pemimpin melalui para tim sukses dengan berbagai cara agar mereka memenangkan atau Maraup suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Politik uang bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti persaingan dan karena masyarakat yang kurang cerdas, masyarakat yang belum sejahtera, iming-iming kekuasaan yang kelak diterima sangatlah tinggi, moralitas bobrok, dan kurangnya kreativitas serta peraturan yang kurang maksimal.


Padahal Paslon atau calon pemimpin Daerah  yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi pencalonannya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi beberapa kali  dan terakhir direvisi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
ketentuan lain terkait pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Namun itu kadang  tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat sedang calon atau pasang calon pura-pura tidak tau dengan berbagai cara  yang terpikir dari dirinya adalah bagaimana caranya meraup suara banyak dengan mempengaruhi masyarakat dengan politik uang. Politik uang tidak hanya dilarang oleh hukum negara atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tapi juga dilarang oleh agama. Sehingga tidak ada dalil yang membenarkan praktik politik uang.


Padahal praktik politik uang sangat berpotensi besar melahirkan pemimpin atau pemerintahan yang korup. Selain itu, juga merusak tatanan kehidupan sosial. Karena masyarakat tidak lagi memilih pemimpin karena kualitasnya, melainkan karena uangnya. Disamping itu politik uang yang terjadi membuat lahir pemimpin-pemimpin yang tak mempunyai kapasitas dan  pemimpin yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang cenderung punya modal sedangkan yang bagus bisa kalah karena tak punya uang atau tidak memakai sponsor tertentu yang  akhir dan ujungnya ketika terpilih berfikir untuk balas jasa atau mengembalikan modal.
Walaupun demikian politik uang ini masih sangat sulit untuk dihilangkan karena masyarakat masih kurang kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) baik, bersih dan peduli terhadap kemajuan daerah. Oleh karena itu sangat diperlukan peran masyarakat dan kelompok masyarakat  agar cerdas memilih pemimpin tersebut karena akan berdampak jika mereka terpilih untuk lima tahun kedepannya.


Pemimpin yang terpilih dengan politik uang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat dan daerah selama kepemimpinannya  karena anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi digunakan untuk kepentingan pemodal yang telah membiayainya. disamping itu pemimpin yang terpilih sangat memungkinkan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerahnya. Selain itu yang tak kalah mengerikan apabila calon pemimpin tersebut terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang dikelolanya.
Agar  itu tidak terjadi maka diperlukan kesadaran masyarakat, kepedulian dan kerjasama semua pihak untuk mencegah politik uang tersebut terjadi, karena  itu menjadi aib demokrasi juga bisa dipastikan dengan melakukan politik uang  akan memunculkan prilaku pemimpin yang terpilih nanti bermental korup.


2. Kepemimpinan Kepala Desa


Untuk lebih memahami tentang pengertian kepemimpinan Kepala Desa terlebih dahulu penulis akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan Kepemimpinan dan Kepala Desa. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin yang mempunyai awalan "pe" dan akhiran "an" yang menunjukkan sifat yang dimiliki oleh pemimpin.

Kepemimpinan merupakan alat penuntun dari sukses tidaknya organisasi atau kelompok dalam masyarakat di dalam pencapaian tujuan. Menurut Agarwal dalam Panji Anogara,(2003.42) Kepemimpinan adalah 'seni mempengaruhi orang-orang lain untuk mengarahkan kemauan, kemampuan dan usaha mereka dalam mencapai tujuan pemimpin. Selanjutnya menurut Soerjono Soekanto ( 2004;27 ), memberi pengertian 'Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan seseorang pemimpin atau leader untuk mempengaruhi orang lain yaitu yang dipimpin atau pengikut-pengikutnya'. Pengertian kepemimpinan (leadership) telah dikembangkan oleh banyak ahli dengan penjelasan yang berbeda-beda, akan tetapi pada dasarnya memiliki maksud dan tujuan yang sama. Di antaranya yang dikemukakan oleh Ardway Tead dalam bukunya "The art Leadership" sebagaimana dikutip oleh Kartini Kartono ( 2004; 19 ) mengatakan bahwa 'Kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang-orang agar mereka mau bekerja sama untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan'.


3. Karakter Kepemimpinan Ideal


Kepemimpinan dapat dipandang sebagai suatu instrumen dalam upaya mempengaruhi dan mengendalikan orang atau sekelompok orang agar mau bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Selain itu juga kepemimpinan sangat diperlukan dalam menggerakan aktivitas suatu organisasi. Jadi, kepemimpinan ini merupakan salah satu faktor penentu dan terpenting dalam suatu organisasi. Suatu organisasi akan berjalan dengan baik, apabila kepemimpinan mempunyai rasa tanggungjawab yang tinggi. Rasa tanggung jawab seorang pemimpin merupakan salah satu karakter dari kepemimpinan ideal. Tapi tidak kalah penting, seorang pemimpin harus cerdas, agar senantiasa dapat memilih dan memecahkan suatu masalah yang dihadapi dalam organisasi yang dipimpinnya. Kepemimpinan yang ideal sedikitnya mempunyai 8 (delapan) karakter, yaitu :


a. Cerdas


Kecerdasan didapat dari hasil belajar, sehingga kaya akan ilmu pengetahuan. Jika seseorang akan cerdas, maka sangat diperlukan semangat belajar dengan tekun dan rajin. Dalam hal ini seorang pemimpin akan bisa dengan cepat dan tepat membuat suatu. Lagi pula semua permasalahan akan cepat terselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun