Abstrak
Kepala desa merupakan subjek tumpuan utama bagi keberhasilan pembangunan di desa. Terlebih UU No. 6/2014 tentang Desa secara umum menempatkan kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan desa. Artikel ini mengkaji tiga hal penting, yaitu idealisasi kepala desa sebagai pemimpin tumpuan di desa, konfigurasi kekuatan-kekuatan politik di desa dan lima langkah preskripsi bagi kepala desa. Menggunakan teknik metodologi berupa refleksi pengalaman, penulis berikhtiar merangkai serpihan pengalaman-pengalaman kepala desa di seluruh Jawa Timur menjadi artikel yang tersistematis. Kesimpulan artikel ini merekomendasikan lima preskripsi bagi kepala desa kaitannya dengan implementasi UU Desa
Kata Kunci : idealisasi, kepemimpinan, konfigurasi politik lokal
Pendahuluan
Perkembangan desa, kaitannya dengan struktur kekuasaan yang lain seperti kota maupun negara, dari waktu ke waktu memperlihatkan hubungan pasang-surut yang kiranya menarik untuk selalu direfleksikan. Secara kelembagaan posisi desa telah menemukan kekuatan dan signifikansi, khususnya bagi upaya untuk akselerasi pembangunan melalui UU No. 6/2014 tentang Desa menuju idealisasi desa yang mandiri, sejahtera dan partisipatoris. Namun demikian, menilik kondisi riil di desa saat ini, terdapat kompleksitas yang kiranya memerlukan langkah-langkah strategis dan hati-hati dari para pemangku kewenangan dari level pusat hingga ke level desa itu sendiri, bahkan hingga di bawah struktur kelembagaan desa seperti Rukun Warga (RW) maupun Rukun Tetangga (RT). Kompleksitas tersebut meliputi berbagai hal, diantaranya perihal kewenangan desa, anggaran desa, prosedur perencanaan, proses implementasi pembangunan, pertanggungjawaban, persoalan kapasitas maupun gaya kepemimpinan kepala desa hingga persoalan-persoalan lain yang secara legal terkadang sulit untuk diregulasi seperti momentum pertarungan politik dari level pusat hingga ke level desa yang kerap mempersinggungkan berbagai kekuatan politik termasuk kepala desa dan persoalan-persoalan lain.
Diantara kompleksitas kondisi riil di desa itu, bagian (chapter) ini berikhtiar memfokuskan pembahasan pada sosok kepala desa sendiri sebagai subjek utama yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan di desa. Tentu saja, bagian ini tidak bermaksud menyediakan pedoman baku dan kaku (saklek) bagi kepala desa untuk diterapkan melainkan berupaya menjembatani secara reflektif antara idealisasi sosok kepala desa sebagai pemimpin dengan kepala desa sebagai salah satu kekuatan politik riil yang berhimpit-singgungan dengan kekuatan-kekuatan politik lain.
Metode penelitian
Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Dengan pengambilan data secara studi pustaka, yaitu mengambil referensi ilmiah dari buku-buku atau karya-karya tulis yang relevan, jurnal-jurnal, internet, dan sebagainya. Metode deskriptif kualitatif adalah Penelitian deskriptif yaitu salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial. Caranya dengan jalan mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti antara fenomena yang diuji.
deskriptif kualitatif merupakan sebuah metode penelitian yang memanfaatkan data kualitatif dan dijabarkan sejara deskriptif. Jenis penelitian deskriptif kualitatif kerap digunakan untuk menganalisis kejadian, fenomena, atau keadaan secara sosial.
Teori Pertukaran
Teori pertukaran merupakan teori perilaku sosial (behavioral). Teori ini mengangap perilaku manusia (aktor) membentuk pola hubungan antara lingkungan terhadap aktor. Perilaku manusia disambut reaksi dari lingkungan yang kemudian memengaruhi balik perilaku setelahnya. Jadi, hubungannya adalah dari aktor ke lingkungan, balik lagi ke aktor. Lingkungan, baik sosial atau fisik dimana perilaku aktor eksis, memengaruhi balik perilaku aktor. Reaksi lingkungan bisa positif, negatif, atau netral. Jika positif, aktor cenderung akan mengulangi perilakunya di masa depan pada situasi sosial yang serupa. Jika negatif, aktor cenderung akan mengubah perilakunya.
Pembahasan
1. Politik Uang
Politik uang (Money politic) adalah suatu bentuk pemberian atau janji  menyuap seseorang  supaya orang tersebut  memilih calon pemimpin tertentu. Politik uang  sudah menjadi salah satu kasus yang hingga saat ini masih terjadi dan menimbulkan masalah dan menjadi  salah satu  kebiasaan para calon  pemimpin baik kepala daerah, DPR, DPRD bahkan sudah merambah ke sendi2 masyarakat kampung lewat pemilihan kepala kampung  demi mendapatkan dukungan yang banyak dari masyarakat. Dengan menjanjikan uang atau materi lain yang dapat bernilai uang untuk memengaruhi pemilih artinya masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang melaksanakan Pemilihan diberi (suap) uang, materi lainnya atau dijanjikan akan diberi (suap) uang atau materi lainnya asal mau menjatuhkan pilihannya kepada calon pemimpin tertentu atau tidak menjatuhkan pilihannya.
Pemberian uang atau dalam bentuk materi lainnya atau janji akan memberi uang atau materi lainnya yang bernilai uang dalam konteks politik uang dilakukan calon-calon pemimpin melalui para tim sukses dengan berbagai cara agar mereka memenangkan atau Maraup suara sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Politik uang bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti persaingan dan karena masyarakat yang kurang cerdas, masyarakat yang belum sejahtera, iming-iming kekuasaan yang kelak diterima sangatlah tinggi, moralitas bobrok, dan kurangnya kreativitas serta peraturan yang kurang maksimal.
Padahal Paslon atau calon pemimpin Daerah  yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi pencalonannya sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi beberapa kali  dan terakhir direvisi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
ketentuan lain terkait pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Namun itu kadang  tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat sedang calon atau pasang calon pura-pura tidak tau dengan berbagai cara  yang terpikir dari dirinya adalah bagaimana caranya meraup suara banyak dengan mempengaruhi masyarakat dengan politik uang. Politik uang tidak hanya dilarang oleh hukum negara atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tapi juga dilarang oleh agama. Sehingga tidak ada dalil yang membenarkan praktik politik uang.
Padahal praktik politik uang sangat berpotensi besar melahirkan pemimpin atau pemerintahan yang korup. Selain itu, juga merusak tatanan kehidupan sosial. Karena masyarakat tidak lagi memilih pemimpin karena kualitasnya, melainkan karena uangnya. Disamping itu politik uang yang terjadi membuat lahir pemimpin-pemimpin yang tak mempunyai kapasitas dan  pemimpin yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang cenderung punya modal sedangkan yang bagus bisa kalah karena tak punya uang atau tidak memakai sponsor tertentu yang  akhir dan ujungnya ketika terpilih berfikir untuk balas jasa atau mengembalikan modal.
Walaupun demikian politik uang ini masih sangat sulit untuk dihilangkan karena masyarakat masih kurang kesadaran akan pentingnya memilih pemimpin yang memiliki kemampuan sumber daya manusia (SDM) baik, bersih dan peduli terhadap kemajuan daerah. Oleh karena itu sangat diperlukan peran masyarakat dan kelompok masyarakat  agar cerdas memilih pemimpin tersebut karena akan berdampak jika mereka terpilih untuk lima tahun kedepannya.
Pemimpin yang terpilih dengan politik uang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat dan daerah selama kepemimpinannya  karena anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi digunakan untuk kepentingan pemodal yang telah membiayainya. disamping itu pemimpin yang terpilih sangat memungkinkan tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerahnya. Selain itu yang tak kalah mengerikan apabila calon pemimpin tersebut terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang dikelolanya.
Agar  itu tidak terjadi maka diperlukan kesadaran masyarakat, kepedulian dan kerjasama semua pihak untuk mencegah politik uang tersebut terjadi, karena  itu menjadi aib demokrasi juga bisa dipastikan dengan melakukan politik uang  akan memunculkan prilaku pemimpin yang terpilih nanti bermental korup.
2. Kepemimpinan Kepala Desa
Untuk lebih memahami tentang pengertian kepemimpinan Kepala Desa terlebih dahulu penulis akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan Kepemimpinan dan Kepala Desa. Kepemimpinan berasal dari kata pemimpin yang mempunyai awalan "pe" dan akhiran "an" yang menunjukkan sifat yang dimiliki oleh pemimpin.
Kepemimpinan merupakan alat penuntun dari sukses tidaknya organisasi atau kelompok dalam masyarakat di dalam pencapaian tujuan. Menurut Agarwal dalam Panji Anogara,(2003.42) Kepemimpinan adalah 'seni mempengaruhi orang-orang lain untuk mengarahkan kemauan, kemampuan dan usaha mereka dalam mencapai tujuan pemimpin. Selanjutnya menurut Soerjono Soekanto ( 2004;27 ), memberi pengertian 'Kepemimpinan (leadership) adalah kemampuan seseorang pemimpin atau leader untuk mempengaruhi orang lain yaitu yang dipimpin atau pengikut-pengikutnya'. Pengertian kepemimpinan (leadership) telah dikembangkan oleh banyak ahli dengan penjelasan yang berbeda-beda, akan tetapi pada dasarnya memiliki maksud dan tujuan yang sama. Di antaranya yang dikemukakan oleh Ardway Tead dalam bukunya "The art Leadership" sebagaimana dikutip oleh Kartini Kartono ( 2004; 19 ) mengatakan bahwa 'Kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang-orang agar mereka mau bekerja sama untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan'.
3. Karakter Kepemimpinan Ideal
Kepemimpinan dapat dipandang sebagai suatu instrumen dalam upaya mempengaruhi dan mengendalikan orang atau sekelompok orang agar mau bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Selain itu juga kepemimpinan sangat diperlukan dalam menggerakan aktivitas suatu organisasi. Jadi, kepemimpinan ini merupakan salah satu faktor penentu dan terpenting dalam suatu organisasi. Suatu organisasi akan berjalan dengan baik, apabila kepemimpinan mempunyai rasa tanggungjawab yang tinggi. Rasa tanggung jawab seorang pemimpin merupakan salah satu karakter dari kepemimpinan ideal. Tapi tidak kalah penting, seorang pemimpin harus cerdas, agar senantiasa dapat memilih dan memecahkan suatu masalah yang dihadapi dalam organisasi yang dipimpinnya. Kepemimpinan yang ideal sedikitnya mempunyai 8 (delapan) karakter, yaitu :
a. Cerdas
Kecerdasan didapat dari hasil belajar, sehingga kaya akan ilmu pengetahuan. Jika seseorang akan cerdas, maka sangat diperlukan semangat belajar dengan tekun dan rajin. Dalam hal ini seorang pemimpin akan bisa dengan cepat dan tepat membuat suatu. Lagi pula semua permasalahan akan cepat terselesaikan.
b. Bertanggung jawab
Seorang pemimpin yang ideal harus Bertanggung jawab, dalam artian bahwa bertanggung jawab terhadap dirinya dan juga terhadap anggotanya dalam suatu organisasi. Bertanggung jawab salah satu beban terberat, namun terasa ringan jika dibarengi dengan iman dan taqwa.
c. Jujur
Seorang pemimpin yang ideal harus jujur, sehingg akan mampu untuk terbuka pada anggotanya dalam segala kebijakan yang diambil.
Seorang pemimpin yang mempunyai sifat jujur, pasti akan membuat seluruh anggota percaya terhadap segala perkataan dan tindakannya. Akan cepat diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh anggota organisasinya.
d. Dapat dipercaya
Seorang pemimpin yang ideal harus dapat dipercaya, sehingg akan mampu untuk saling percaya dan tidak ada kecurigaan. Kepercayaan inilah yang memacu setiap anggota untuk lebih maju. Intinya jangan sampai membuat suatu tindakan yang salah, sehingga akan menjadikan ketidakpercayaan.
e. Inisiatif
Seorang pemimpin yang ideal harus inisiatif, sehingga akan mampu untuk memutuskan segala hal dengan benar. Selain itu juga memiliki kemampuan untukbmenemukan solusi yang baik demi kemajuan organisasinya.
f. Konsisten dan tegas
Konsisten dalam artian bahwa seorang pemimpin akan mampu menjalankan setiap aturan dan kebijakan. Sedangkan tegas yang dalam artian bahwa seorangbpemimpin tidak membebaskan anggotanya, namun juga tidak mengekang anggotanya.
g. Adil
Seorang pemimpin yang ideal harus berbuat adil, sehingga mampu untuk memperlakukan anggotanya dengan perlakuan yang sama sesuai dengan tugas dan bidangnya masing-masing. Begitu juga seorang pemimpin tidak memihak pada salah satu anggota, melainkan semua anggota.
h. Lugas
Seorang pemimpin yang ideal harus lugas, sehingga akan mampu untuk menjelaskan pemikirannya secara langsung dan tidak bertele-tele.
4. Koordinasi dan Komunikasi
Koordinasi adalah merupakan kegiatan mengintegrasikan dan mengkordinasikan unsur-unsur manajemen dan pekerjaan bawahan untuk mencapai tujuan organisasi (Hasibuan, 2005 h.85).Sedangkan komunikasi adalah pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami dengan baik. Komunikasi merupakan proses menyalurkan informasi, ide, penjelasan, perasaan, pertanyaan dari orang ke orang atau dari kelompok ke kelompok.
Komunikasi sangat penting bagi eksistensi suatu organisasi, karena dengan komunikasi seorang administrator dapat mengkoordinasikan unsur-unsur manusia dan fisik dalam organisasi menjadi suatu unit bekerja yang efektif dan efisien. (Sholehuddin, 2008, h.83). Dijelaskan dalam penelitian yang diakukan oleh Fleishman dan kawan-kawan di Ohio State University pada tahun 1945, dalam Rivai dan Mulyadi
yang menunjukkan persahabatan, saling percaya, menghargai, dan komunikasi antara pemimpin dan pengikutnya. Pemimpin yang memiliki konsiderasi tinggi menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan partisipasi dan Perilaku pemimpin mengorganisasikan dan mendefinisikan hubungan-hubungan di dalam kelompok, cenderung membangun pola dan saluran komunikasi yang jelas, dan menjelaskan cara-cara mengerjakan tugas yang benar. Pemimpin membentuk struktur yang tinggi, akan berorientasi dengan hasil.
Kesimpulan
Kepemimpinan adalah kemampuan untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu pada situasi tertentu yang di dalamnya terjadi interaksi antara pihak yang memimpin dengan pihak yang dipimpin untuk mencapai tujuan bersama, baik dengan cara mempengaruhi, mengarahkan, memotivasi dan berkomunikasi serta mengkoordinasi bawahannya.
Seorang pemimpin dalam menjalankan kepemimpinannya tidak hanya terbatas pada kemampuannya dalam melaksanakan program-program saja, tetapi lebih dari itu yaitu pemimpin juga memiliki gaya kepemimpinan yang khas.
 Gaya kepemimpinan adalah suatu cara/pola yang digunakan oleh pemimpin untuk mempengaruhi, mengarahkan, bawahannya untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien sesuai dengan yang telah ditetapkan atau direncanakan.
Gaya kepemimpinan kepala desa merupakan salah satu faktor penting dan berpengaruh terhadap keberhasilan pembangunan desa.Dan adanya partisipasi masyarakat desa merupakan salah satu ciri dari pembangunan desa dan merupakan unsur utama yang berpengaruh terhadap berhasil tidaknya pembangunan desa.
Pembangunan desa adalah merupakan proses yang dilakukan secara terencana untuk mencapai keadaan yang lebih baik dari sebelumnya dengan memanfaatkan potensi wilayah baik potensi sumber daya manusia ataupun potensi sumber daya alam yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat desa. Belum ratanya pembangunan dan terdapat kesenjangan sosial antar dusun di Desa cilimus hal ini dikarenakan kepala desa belum maksimal dalam mengimplementasikan program dari pemerintah.Hal ini bisa terlihat dari perbedaan yang sangat mencolok antar dusun.
Daftar Pustaka
Kennedy, John F., Profiles in Courage, New York: Harper Collins Publishers, 2003, hal. 4.Local Governance Support Program, Kepemimpinan Fasilitatif, Jakarta: United States Agency for International
Development (USAID), 2009 Lune, Howard, and Berg, Bruce L., Qualitative Research Methods for the Social Sciences (9th Edition) (Global Edition), NY, 2016
Merriam, Sharan B., and Tisdell, Elizabeth J., Qualitative Research: A Guide to Design and Implementation (4th Edition), San Francisco, 2016
Adisasmita, Rahardjo. 2006. Membangun Desa Partisipatif. Yogyakarta, Graha Ilmu.
Mubyarto dkk. 1996. Berbagai Aspek Pembangunan Pedesaan. Yogyakarta, Aditya Media.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Rivai, Veitzhal dan Muyadi, Deddy. 2012. Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Jakarta, Rajawai Pers.
Saparin, Ny.DRA. 1979. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta, Gahalia Indonesia.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta. Tannenbaum, R. Weschler, I. dan Massarik, F. 2013. Leadership and organization. Los Angeles,Routledge.
Thoha, Miftah. 2009. Kepemimpinan dalam Manajemen. Jakarta, Rajawali Pers. Widjaja HAW. 2004. Otonomi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H