Opini Pro dan Kontra Penerapan Politik Hukum tentang UU ITE
Kebebasan berkomunikasi ( free flow of information) dan kebebasan mengemukakan pendapat ( freedom of speech) di era digital seperti saat ini semakin tidak terbatas. Seluruh lapisan masyarakat dari berbagai belahan dunia bisa saling terhubung, bertukar pikiran dan bebas mengkomunikasikan berbagai topik yang menarik untuk didiskusikan. Tetapi, tidak semua kebebasan mengakses informasi di dunia maya digunakan secara positif. Ada beberapa oknum yang bahkan cukup meresahkan, karena menyebarkan infomasi yang tidak valid dan memicu konfrontasi. Tentu untuk menindaklanjuti keadaan tersebut, kita butuh sebuah hukum atau sistem yang bisa melindungi saat kita berselancar di dunia maya.Â
Di Indonesia sudah ada instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apa itu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ? UU ITE adalah hukum yang mengatur soal informasi elektronik dan transaksi elektronik. Contoh  informasi elektronik adalah data elektronik, suara, peta, gambar, rancangan, electronic data interchange (EDI), foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, symbol dan kode akses. Sementara transaksi elektronik adalah perbuatan hukum dengan cara menggunakan media elektronik dan jaringan komputer. Contoh kasus yang melekat dalam ingatan, adalah saat momen pemilihan presiden. Dimana saat itu banyak konten negatif yang beredar, dari situ kehadiran UU ITE sangat terasa manfaatnya yakni untuk melindungi hak warga negara dalam menggunakan internet atau media sosial secara aman dan nyaman. Â
Menurut Widodo (2018) dalam penelitiannya yang berjudul Politik Hukum Perubahan Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Yang Menggunakan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik, penghinaan atau pencemaran nama baik adalah salah satu kasus yang banyak dilanggar netizen saat menggunakan media sosial, padahal hal itumerupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008. Sejak UU ITE diresmikan , jumlah pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama di Indonesia yang melibatkan pengguna internet makin meningkat.
Sedangkan menurut Barkatullah (2017), dalam perkembangan teknologi informasi, suatu hal yang harus disadari dengan pikiran dan iman yang teguh adalah setinggi dan secanggih apa pun perkembangan telekomunikasi dan teknologi informasi, harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip universal dalam kehidupan manusia, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip tersebut antara lain; kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak asasi manusia orang lain, agama, kesusilaan, dan kesopanan.Â
Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya UU ITE di Indonesia, antara lain:
a. Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
b. Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
c. Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet