Mohon tunggu...
AnitaPRS
AnitaPRS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student

Loves to write and enthusiast learner.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Pro dan Kontra Penerapan Politik Hukum tentang UU ITE

14 Juni 2022   00:50 Diperbarui: 14 Juni 2022   01:07 3167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

d. Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online

Banyaknya interaksi melalui media sosial yang merupakan sarana berkomunikasi, memang perlu untuk ditertibkan oleh pemerintah untuk menciptakan keamanan. Meski saling berkomunikasi tanpa bertatap muka secara langsung, tentu tetap menjadi kewajiban untuk tetap sopan dan menjaga adab. Memang benar kebebasan berpendapat dijamin konstitusi dan undang-undang, akan tetapi perilaku menyakiti perasaan orang lain dan perilaku melanggar hukum lainnya dalam dunia maya harus tetap dihindari.  

Penegakan UU ITE memang menimbulkan banyak pro dan kontra, tetapi Susanto dkk (2021) memiliki solusi agar masyarakat tidak ceroboh dalam menggunakan social media agar tak mudah terjerat pasal UU ITE. Yaitu dengan  cara preventif dan resesif, jadi masyarakat harus diberi informasi yang cukup mengenai apa saja yang dilarang agar mereka tidak beranggapan negara tidak adil karena ketidaktahuan  mereka soal aturannya. 

Kedua adalah dibutuhkannya tindakan sosialisasi secara lebih aktif dari penegak hukum dan pemerintah, jadi masyarakat tidak menganggap  mereka asal ditangkap atau dijatuhi hukuman karena kurangnya tindakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Segala polemik mengenai UU ITE pasti akan menemui titik terang, kalau pemerintah dan penegak hokum rajin bersosialisasi lebih dekat ke masyarakat dan tidak menciptakan jarak terlalu jauh dari masyarakat. Dikarenakan tidak semua masyarakat Indonesia memiliki pendidikan tinggi dan melek hokum, sehingga masyarakat perlu diayomi dan dikenalkan lebih dekat dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia agar mereka tidak mudah terjerat dengan pidana dari UU ITE.

 Berikut ini adalah beberapa pelanggaran UU ITE di Indonesia, antara lain:

a.Ujaran Kebencian berbasis SARA (Pasal 45A ayat 2)

b.Meretas Akun Media Sosial (Pasal 32 ayat 1 dan juga Pasal 48 ayat 1)

c.Menyebarkan Hoax (Pasal 45A ayat 1)

d.Pengancaman dan Pemerasan (Pasal 45 ayat 4)

Sumber :

Barkatullah, A.H. 2017. Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan dalam menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia. Bandung. Nusamedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun