Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_ Prof Dr.Apollo_Transfer Pricing??? Check It Out

19 Juni 2022   22:11 Diperbarui: 19 Juni 2022   23:31 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transfer pricing dapat didefenisikan penentuan harga atau imbalan berkaitan dengan produk suatu perusahaan yaitu barang, jasa, 

atau pengalihan teknologi antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain yang mempunyai suatu hubungan yaitu hubungan istimewa dan adanya suatu rekayasa dengan tujuan memanipulasi harga secara sistematis dengan maksud dan tujuan mengurangi laba artifisial, sengaja membuat seolah-olah perusahaan mengalami kerugian, berupaya menghindari bea atau pajak dalam suatu negara. 

Transfer pricing juga sering diartikan sebagai penetapan suatu harga atas transaksi dalam penyerahan barang baik itu barang yang berwujud maupun barang yang tidak berwujud, atau dapat juga terjadi penyediaan jasa antara pihak yang satu dengan pihak yang lain yang memiliki hubungan istimewa atau sering disebut dengan istilah transfer afiliasi.

Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan pada dunia usahanya, proses trasfer pricing adalah hal yang wajar dilakukan antar perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain yang memiliki hubungan istimewa. 

Namun pada kemudian hari, proses transfer pricing dapat disalhgunakan sebagai pengalihan atas penghasilan kena pajak (taxable income) dari perusahaan yang multinasional, dialirkan ke negara-negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah bahkan sangat rendah.

Transfer pricing sudah diakui sebagai suatu alat yang strategis yang dapat memudahkan perusahaan dalam mencapai keunggulan dalam persaingan tentunya dengan perusahaan sejenisnya. Pajak menjadi salah satu factor yang dapat menyebabkan suatu perusahaan melakukan aktivitas transfer pricing. 

Penggunaan kebijakan transfer pricing dewasa ini bukan lagi menjadi isu pajak nasional melainkan sudah menjadi isu pajak internasional yang dimana kebijakan transfer pricing ini dibuat oleh perusahaan sebagai suatu alat yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak secara keseluruhan bagi perusahaan-perusahaan multinasional atau perusahaan yang berskala global. 

Dari situlah dasar transfer pricing menjadi masalah atau isu yang menjadi perhatian dalam dunia perpajakan dan juga dunia akutansi.

Perhatian yang dilakukan internasional atau dunia tentunya karena ada sebabnya yaitu karena banyak sekali perusahaan yang menyalahgunakan transfer pricing ini sebagai salah satu strategi untuk mengurangi pajak yang akan dibayarkan ke negara sehingga mengurangi pendapatan negara dari penerimaan pajak, khususnya di Indonesia. 

Tujuan perusahaan memang untuk memaksimalkan laba sebesar mungkin, namun ingin membayarkan pajak yang rendah alias tidak berkenan membayar pajak sesuai dengan laba yang diperolehnya. Dari fenomena tersebutlah perusahaan sepakat atau memutuskan untuk melakukan transfer pricing sebagai strategi dengan tujuan mengurangi beban pajak yang akan dibayarkan.

Banyaknya berkembang kondisi terkini dalam transaksi transfer pricing yang terjadi di banyak negara seperti di negara Indonesia meliputi perusahaan sector manufaktur, pertambangan, perkebunan dan bidang lainnya yang merupakan perusahaan multinasional. 

Dapat kita lihat pada salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia kita sebut saja namanya PT X Tbk. PT tersebut mengeluarkan laporan keuangan pada tahun 2018 mencatatkan laba bersihnya sebesar US$809 ribu, padahal tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, 

PT tersebut mengalami kerugian yang cukup besar yaitu sebesar US$ 216,58 juta. Kita juga dapat menilai bahwa ada sesuatu yang tidak sewajarnya atau hal yang ganjil, ternyata setelah dilakukan pengecekan laporan keuangannya PT X tersebut mencatatkan penerimaan atau penambahan saldo pendapatan dari kerjasama dengan suatu perusahaan sebut saja namanya PT Y. 

Hal ini tentu saja tidak benar karena PT X sudah mencatatkan penerimaan pada laporan keuangannya padahal hal tersebut masih sebatas kesepakatan kerjasama semata tetapi belum ada dilakukan transaksi sama sekali  pada periode tersebut.

Kasus transfer pricing sudah sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia salah satunya anak perusahaan sector konsumsi sebut saja namanya PT Uvliner yaitu PT Nesel. Dimana pada tahun 2013 PT Nesel dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hokum yaitu penghindaran pajak atau tax avoidance dengan cara transfer pricing. 

Perusahaan tersebut sengaja melakukan tindakan ini untuk menekan biaya perolehan produk dan beban pajak sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan pusat. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pendapatan negara dari penerimaan pajak tentunya berkurang, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai 800 milyar. Sebelum melakukan tax avoidance PER perusahaan PT Uvliner ini mencapai angka 48 setelah melakukan penghindaran pajak perusahaan tersebut mengalami fluktuasi

SEKIAN DAN TERIMAKASIH 

SALAM SEHAT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun