Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_ Prof Dr.Apollo_Transfer Pricing??? Check It Out

19 Juni 2022   22:11 Diperbarui: 19 Juni 2022   23:31 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyaknya berkembang kondisi terkini dalam transaksi transfer pricing yang terjadi di banyak negara seperti di negara Indonesia meliputi perusahaan sector manufaktur, pertambangan, perkebunan dan bidang lainnya yang merupakan perusahaan multinasional. 

Dapat kita lihat pada salah satu perusahaan penerbangan di Indonesia kita sebut saja namanya PT X Tbk. PT tersebut mengeluarkan laporan keuangan pada tahun 2018 mencatatkan laba bersihnya sebesar US$809 ribu, padahal tahun sebelumnya yaitu tahun 2017, 

PT tersebut mengalami kerugian yang cukup besar yaitu sebesar US$ 216,58 juta. Kita juga dapat menilai bahwa ada sesuatu yang tidak sewajarnya atau hal yang ganjil, ternyata setelah dilakukan pengecekan laporan keuangannya PT X tersebut mencatatkan penerimaan atau penambahan saldo pendapatan dari kerjasama dengan suatu perusahaan sebut saja namanya PT Y. 

Hal ini tentu saja tidak benar karena PT X sudah mencatatkan penerimaan pada laporan keuangannya padahal hal tersebut masih sebatas kesepakatan kerjasama semata tetapi belum ada dilakukan transaksi sama sekali  pada periode tersebut.

Kasus transfer pricing sudah sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia salah satunya anak perusahaan sector konsumsi sebut saja namanya PT Uvliner yaitu PT Nesel. Dimana pada tahun 2013 PT Nesel dengan sengaja melakukan tindakan yang melanggar hokum yaitu penghindaran pajak atau tax avoidance dengan cara transfer pricing. 

Perusahaan tersebut sengaja melakukan tindakan ini untuk menekan biaya perolehan produk dan beban pajak sehingga dapat meningkatkan laba perusahaan pusat. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pendapatan negara dari penerimaan pajak tentunya berkurang, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar yaitu mencapai 800 milyar. Sebelum melakukan tax avoidance PER perusahaan PT Uvliner ini mencapai angka 48 setelah melakukan penghindaran pajak perusahaan tersebut mengalami fluktuasi

SEKIAN DAN TERIMAKASIH 

SALAM SEHAT

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun