Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Prof Dr Apollo_Mengapa Indonesia Tidak Menjadi Negara Tax Haven? Check It Out

9 Juni 2022   21:27 Diperbarui: 9 Juni 2022   21:42 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin kita sudah sering mendengar istilah "tax heaven"

Apa sih tax haven itu sendiri?

Tax haven adalah suatu istilah yang mendeskripsikan suatu negara yang menjadi tempat dimana Wajib Pajak berlindung dengan tujuan untuk menghindari beban pajak yang dibebankan kepadanya dan bahkan menghindar untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya atau sering juga disebut surge bagi sekelompok  pengemplang pajak

Tapi sampai saat ini belum ada defenisi yang pasti mengenai tax haven ini sendiri

Namun, secara umum tax haven dapat diartikan sebagai suatu negara atau suatu wilayah yang dimana negara tersebut mengenakan tariff pajak yang rendah bahkan bisa sampai 0% atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan negara ini juga memberikan jaminan kerahasiaan atas asset atau harta yang disimpannya.

Ada beberapa kriteria untuk mengelompokkan bahwa suatu negara atau suatu wilayah tergolong tax haven yaitu sebagai berikut :

  1. Negara tersebut menerapkan tariff pajak yang sangat rendah atau bahkan 0%
  2. Tidak terdapatnya pertukaran informasi
  3. Tidak adanya transparansi atau keterbukaan dalam pemungutan pajak
  4. Tidak adanya syarat-syarat aktivitas/transaksi substansial bagi suatu perusahaan

Tax heaven juga sering juga disebut dengan julujan Suaka Pajak yang berarti menggambarkan suatu negara dimana wajib pajak baik orang pribadi maupun badan bersembunyi supaya menghindar dari pajak.

Untuk kita ketahui, tindakan ini merupakan tindakan yang berpotensi mengurangi pendapatan negara dari penerimaan pajak

Contoh :

Perusahaan Makmur Jaya merupakan wajib pajak disuatu negara diwajibkan membayarkan pajak dengan tariff 15% pertahun. Namun negara tax haven atau Suaka pajak memberikan tariff yang jauh lebih rendah yaitu 2% per tahun. Alhasil praktik penghindaran pajak pun akan terjadi. Perusahaan Makmur Jaya akan berinisiatif mendirikan perusahaan cangkang di negara tax haven dan mengalirkan likuiditasnya di negara tersebut.

Darisana bisa kita lihat bahwa, potensi penerimaan pajak dari negara yang menjadi basis pajak perusahaan Makmur Jaya akan berkurang. Sebaliknya, tax haven akan sangat diuntungkan dengan berdirinya perusahaan cangkang dan selain itu terdongkraknya arus modal dan juga barang konsumsi di negara tersebut.

Kepulauan Cayman atau Cayman Island salah satu surga pajak yang paling terkenal didunia, dimana di negara ini perusahaan atau badan tidak dikenakan pajak sama sekali, dan juga tidak mengenakan pajak secara langsung ke penduduk, pada penghasilan yang diperoleh juga tidak dikenakan pajak, pajak capital gain, pajak property, dan tidak terdapat pajak pemotongan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun