Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9_Prof. Dr. Apollo_Ada Nggak Sih Hukum Pajak Cryptocurrency di Indonesia? Check It Out...

29 April 2022   19:21 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:04 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

K9_Ada ga sih Hukum Pajak Cryptocurrency di Indonesia??? Check It Out 

Cryptocurrency yaitu suatu mata uang digital yang bisa kita pergunakan sebagai alat transaksi di dunia maya. Meskipun tidak bisa kita lihat dalam bentuk fisik, namun mata uang ini  mempunyai nilai yang cukup tinggi, sehingga sering dijadikan alat jual beli oleh para investor karena juga sudah legal di Indonesia yang salah satu platformnya adalah indodax. Tidak ada tanggung jawab manajemen control dan pengawasan terpusat untuk mata uang yang satu ini, Walau seperti itu, mata uang ini bisa diandalkan dan berfungsi juga sebagai mata uang standar.

Dalam pengoperasian cryptocurrency ini terdapat banyak kekurangan hukumnya dalam defenisi dan pengoperasinnya, baik itu ditingkat nasional maupun internasional. Kurangnya peraturan hokum untuk Cryptocurrency ini memberi para investor kebebasan atau area dalam mempertahankan keberadaannya secara mandiri dan mencipkan persepsi bahwa investor adalah struktur otonomom yang mandiri dari pengaturan hokum termasuk hokum perpajakan. Tetapi lagi dan lagi persepsi tersebut bersifat sementara karena baik organisasi internasional maupun lembaga-lembaga nasional yang mempunyai otoritas dalam hal ini akan terus mencari pengaturan hokum untuk mengatur struktur-struktur ini.

Ada beberapa ketidakpastian dalam banyak aspek mata uang virtual yang booming saat ini dimana dibeberapa negara bersifat legal namun di beberapa negara lain bersifat illegal. Beberapa negara sudah mempersiapkan infrastruktur hokum dan teknologi mutakhir yang diperlukan dalam pengoperasian cryptocurrency dan teknologinya diberbagai negara masih dalam proses mencari yang salah satunya adalah Indonesia.

Setelah sekian lama nasi perpajakan asset kripto di Indonesia menggantung dan aturan pengenaan PPN dan PPh berlaku mulai 1 Mei 2022 yaitu pada PMK 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Saya pribadi sangat mengapresiasi kepada pemerintah dengan langkah ini dan ini adalah langkah kemajuan  yang sangat signifikan bisa mengikuti negara-negara lain dalam hal pemajakan transaksi digital mata uang virtual. Para investor kripto di Indonesia juga menantikan peraturan ini yaitu kepastian hukum dan kepastian perpajakan di Indonesia. Dengan keluarnya peraturan ini, itu artinya bahwa pemerintah Indonesia sangat welcome terhadap asset kripto bukan seperti negara lain yang meng illegalkan asset kripto salah satunya negara China .

Kepemilikan asset kripto di Indonesia bersifat legal, namun dilakukan sebagai komoditas dan sangat dilarang menjadikannya sebagai alat pembayaran. Contohnya kita pergi nongkrong karna kita tidak punya uang cash, kita tidak dapat membayarnya dengan perhiasan atau barang lain.

Aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan yang merupakan objek PPN sejalan dengan UU HPP. PPN dikenakan dalam penyerahan asset kripto baik itu penjual jasa penyediaan jasa elektronik untuk transaksi jual beli asset kripto dan juga jasa verifikasi transaksi jual beli asset kripto tersebut.

Selain itu, PPN juga berlaku untuk penyerahan asset kripto oleh penjual didalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli asset kripto di dalam daerah pabean, serta pembelian barang dan jasa menggunakan asset kripto seperti NFT. Nantinya pajak akan dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui system elektronik (PMSE) termasuk penyedia jasa e-wallet. Selain PPN, penghasilan dari transaksi asset kripto juga akan dikenakan PPh (Pajak penghasilan).
Tarif PPN dan PPh Pasal 22 aset kripto :

  • 1% dari tarif PPN x nilai transaksi asset kripto (Apabila penyelenggara PMSE merupakan pedagang fisik asset kripto)
  • 2% dari tariff PPN x nilai transaksi asset kripto (Apabila penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik asset kripto)
  • PPh 0,1% x nilai transaksi asset kripto
  • PPh 0,2% x nilai transaksi asset kripto bagi penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik asset kripto.
  • Tarif PPN dan PPh berlaku di Crypto Vs Fiat dan Swap (Crypto vs Crypto) perhitungannya pajaknya akan kena dua kali

Missalnya :
Beli BTC dengan menggunakan Fiat dikenakan PPN

Tetapi jika kita beli BTC dengan menggunakan ETH maka akan dikenakan PPN dan PPh. Aturan pajak final PPN dan PPh ini jauh lebih kecil bila dibandingan dengan PPh 21 (progresif) yang cukup besar nilainya dan akan dihitung lagi ketika kita melaporkan SPT lumayan ribet perhitungannya. Selama asset kripto yang kita simpan tidak kita jual maka tidak akan dikenakan pajak. Proses pemungutan dan pembayarannya juga automatic dilakukan seluruhnya oleh Exchanger (PFAK) jadi bagi kita para investor tidak perlu lagi menghitung sendiri pajak transaksi kita di Crypto. Pada akhir periode kita akan diberikan report perpajakan oleh Exchanger. Jadi kita tinggal lampirkan saja nanti dipelaporan SPT tahunan.

Contoh perhitungan perdagangan kripto :

Misalnya Tuan Doni memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan El memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Selanjutnya, si Tuan Doni menjual 0,8 koin aset kripto dan Tuan El membeli 0,8 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 600 juta. Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto kita sebut saja Indodox, pada tanggal 7 Mei 2022.
Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox ini sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang sudah terdaftar di Bappebti.

Rincian perhitungan PPh dan PPN aset kripto
Dari transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan Doni. Besaran PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox adalah sebesar :

0,1% x (0,8 koin x Rp 600 juta) = Rp 480.000.

Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox juga wajib memungut PPN kepada Tuan El sebesar :

1% x 10% x (0,8 koin x Rp 600 juta) = Rp 480.000

Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox juga harus membuat bukti pemungutan. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen berbentuk pdf yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox akan melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, mengingat transaksi dilakukan pada 7 Mei 2022. Terakhir, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox wajib melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei 2022 dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT kepada pihak lain pada masa Mei, paling telat tanggal 20 Juni 2022.

Kesimpulan : 

  • Keseriusan pemerintah yang welcome terhadap kedatangan crypto di Indonesia
  • Pajak yang dikenakan adalah final dan sangat sederhana dalam perhitungannya
  • Hati-hati melakukan transaksi swap crypto karena akan dikenakan pajak PPN dan PPh sekaligus alias dua kali

Referensi : 

file:///C:/Users/HP/Downloads/781-Article%20Text-3689-1-10-20220330.pdf
https://money.kompas.com/read/2022/04/06/130519226/contoh-perhitungan-pajak-kripto-ini-cara-hitung-pph-dan-ppn-aset-kripto?page=all
https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto

SEKIAN DAN TERIMAKASIH
SALAM SEHAT PROF

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun