Misalnya Tuan Doni memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan El memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Selanjutnya, si Tuan Doni menjual 0,8 koin aset kripto dan Tuan El membeli 0,8 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 600 juta. Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto kita sebut saja Indodox, pada tanggal 7 Mei 2022.
Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox ini sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang sudah terdaftar di Bappebti.
Rincian perhitungan PPh dan PPN aset kripto
Dari transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan Doni. Besaran PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox adalah sebesar :
0,1% x (0,8 koin x Rp 600 juta) = Rp 480.000.
Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox juga wajib memungut PPN kepada Tuan El sebesar :
1% x 10% x (0,8 koin x Rp 600 juta) = Rp 480.000
Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox juga harus membuat bukti pemungutan. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen berbentuk pdf yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox akan melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, mengingat transaksi dilakukan pada 7 Mei 2022. Terakhir, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox wajib melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei 2022 dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT kepada pihak lain pada masa Mei, paling telat tanggal 20 Juni 2022.
Kesimpulan :Â
- Keseriusan pemerintah yang welcome terhadap kedatangan crypto di Indonesia
- Pajak yang dikenakan adalah final dan sangat sederhana dalam perhitungannya
- Hati-hati melakukan transaksi swap crypto karena akan dikenakan pajak PPN dan PPh sekaligus alias dua kali
Referensi :Â
file:///C:/Users/HP/Downloads/781-Article%20Text-3689-1-10-20220330.pdf
https://money.kompas.com/read/2022/04/06/130519226/contoh-perhitungan-pajak-kripto-ini-cara-hitung-pph-dan-ppn-aset-kripto?page=all
https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
SALAM SEHAT PROF
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H