Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K9_Prof. Dr. Apollo_Ada Nggak Sih Hukum Pajak Cryptocurrency di Indonesia? Check It Out...

29 April 2022   19:21 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:04 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya Tuan Doni memiliki 1 koin aset kripto dan Tuan El memiliki uang Rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto X.
Selanjutnya, si Tuan Doni menjual 0,8 koin aset kripto dan Tuan El membeli 0,8 koin aset kripto, pada harga 1 koin aset kripto adalah Rp 600 juta. Transaksi jual beli tersebut dilakukan melalui platform yang disediakan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto kita sebut saja Indodox, pada tanggal 7 Mei 2022.
Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox ini sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang sudah terdaftar di Bappebti.

Rincian perhitungan PPh dan PPN aset kripto
Dari transaksi dalam contoh kasus perdagangan kripto tersebut, Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox wajib memungut PPh Pasal 22 kepada Tuan Doni. Besaran PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pedagang Fisik Aset Kripto Indodox adalah sebesar :

0,1% x (0,8 koin x Rp 600 juta) = Rp 480.000.

Selain itu, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox juga wajib memungut PPN kepada Tuan El sebesar :

1% x 10% x (0,8 koin x Rp 600 juta) = Rp 480.000

Tak hanya memungut PPN dan PPh final aset kripto, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox juga harus membuat bukti pemungutan. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan bukti pemungutan PPN tersebut berupa dokumen berbentuk pdf yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Selanjutnya, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox akan melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN yang telah dipungut paling lambat pada tanggal 15 Juni 2022, mengingat transaksi dilakukan pada 7 Mei 2022. Terakhir, Pedagang Fisik Aset Kripto indodox wajib melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 pada SPT masa unifikasi masa Mei 2022 dan melaporkan pemungutan PPN pada SPT masa PPN 1107 PUT kepada pihak lain pada masa Mei, paling telat tanggal 20 Juni 2022.

Kesimpulan : 

  • Keseriusan pemerintah yang welcome terhadap kedatangan crypto di Indonesia
  • Pajak yang dikenakan adalah final dan sangat sederhana dalam perhitungannya
  • Hati-hati melakukan transaksi swap crypto karena akan dikenakan pajak PPN dan PPh sekaligus alias dua kali

Referensi : 

file:///C:/Users/HP/Downloads/781-Article%20Text-3689-1-10-20220330.pdf
https://money.kompas.com/read/2022/04/06/130519226/contoh-perhitungan-pajak-kripto-ini-cara-hitung-pph-dan-ppn-aset-kripto?page=all
https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/post/aset-kripto

SEKIAN DAN TERIMAKASIH
SALAM SEHAT PROF

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun