Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Money

TB1 Pajak Internasional - Prof Dr.Apollo - Pajak Berganda Internasional? Chek it Out!

4 April 2022   11:19 Diperbarui: 4 April 2022   11:38 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih pajak internasional itu?

Menurut Knechtle membedakan Pajak Berganda menjadi dua :

  • Dalam Arti Luas : Tiap-tiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali bisa dua atau bahkan tiga kali, yang dapat berganda atau lebih atas suatu objek dan/atau subjek pajak
  • Dalam Arti Sempit : Dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan/atau objek pajak dalam satu administrasi pajak yang sama, yang mengesampingkan pembebanan pajak oleh pemerintah daerah.

Pajak Berganda internasional adalah pajak dua rangkap yang dikenakan oleh dua negara atas dua subjek pajak yang beda atas penghasilan yang sama yang diperoleh dari kegiatan ekonomi yang sama juga.  

Berdasarkan yurisdiksi pemungut pajaknya, pajak berganda dapat dibedakan menjadi:

1. Internal (domestic).

2. Internasional.

Dalam kedua kelompok diatas meli[uti pajak berganda vertikal, horizontal, dan diagonal (terutama dalam negara yang berbentuk federal).

Apa sih unsur PBI?

Jika pemajakan berganda (lebih dari satu) dilaksanakan oleh beberapa administrasi pajak (sesuai dengan yurisdiksi pemajakan domestic setiap negara) maka ditemukan pajak berganda internasional (international double taxation)

Berdasarkan teoritis dan normative, pajak berganda internastional terdapat beberapa unsur diantaranya :

  1. Pengenaan pajak oleh beberapa lembaga pemajakan terhadap kriteria identitas
  2. Profil subjek pajak (WP yang sama)
  3. Ptofil objek pajak (Objek pajak sama)
  4. Profi masa pajak
  5. Profil (Kesamaan) Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun