Lalu, jika saat ini terjadi selisih, sementara pada waktu itu sudah clear dan sudah diaudit, kemungkinan ada indikasi kurang bayar yang sekarang diselidiki oleh penegak hukum. "Namun, kita di pemerintah konsisten dengan kebijakan yang sudah diambil bahwa obligor pada waktu itu kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya," ucapnya.
Dengan persoalan yang sudah terang benderang seperti ini, seharusnya KPK lebih fokus pada obligor-obligor lain yang belum memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga seharusnya mengapresiasi obligor yang sudah menyelesaikan kewajibannya, bukan malah mengungkit-ungkit lagi kasusnya. Ini akan menjadi preseden buruk untuk para pengusaha yang meragukan kepastian hukum di Indonesia. Kecuali, jika memang KPK punya motif lain terhadap Sjamsul Nursalim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H