1. Membongkar rahasia perusahaan, merupakan perbuatan yang sangat melanggar kode etik baik itu bisnis maupun kehumasan. Dalam perhumas tercantum dalam pasal 2 tentang perilaku terhadap klien atau atasan : (a) berlaku jujur dalam hubungan klien dan atasan, (c) menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.Â
Dalam APRI pasal 2 tentang penyebaran informasi, seseorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha keras untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
2.Melakukan penyuapan, hal ini melanggar kode etik yang tercantum pada perhumas pasal 2 yaitu (d) tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun matan klien atau mantan atasan.Â
Dalam APRI tercantum pada pasal 4 yang berbunyi : seseorang anggotanya tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana baik.
3.Dalam pekerjaan seorang jurnalis ataupun public relations, keduanya memiliki kewajiban yang sama, yaitu sama-sama tidak mengungkapkan informasi yang dapat mengungkapkan informasi yang dapat menjatuhkan narasumber ataupun perusahaan kita.Â
Hal ini sudah tercantum di dalam perhumas pasal 4 : (a) tidak dengan sengaja dan mencemarkan reputasi atau tindakan profesional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum atau tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS. Dalam APRI tercantum dalam pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota lain : seseorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.
4.Nick terlihat memanipulasi fakta untuk mendukung argumen perusahaannya, seperti mengklaim bahwa merokok tidak berbahaya dan bahkan bermanfaat bagi kesehatan, kita juga dapat melihat bahwa Nick Naylor secara terang-terangan berbohong kepada media dan publik tentang efek buruk merokok dan dampak kesehatannya padahal ini jelas tidak benar.
Ini merupakan pelanggaran kode etik humas yang paling mendasar, karena integritas dan kepercayaan adalah prinsip dasar dalam profesi ini.
5.Kita dapat melihat Nick juga tidak transparan tentang siapa yang membiayai kampanye dan aktivitas dirinya. Ia terus-menerus menghindari pertanyaan tentang sumber dana dan dukungan untuk kelompok yang dia pimpin.
Temuan data terhadap Kode Etik Public Relations PRSA (Public Relations Society of America) menunjukkan bahwa Nick Naylor selaku Public Relations melakukan pelanggaran terhadap kode etik PRSA (Public Relations Society of America) namun ditemukan juga penerapan kode etik Public Relatipns Society of America (PRSA).
Pelanggaran yang dilakukan Nick diantaranya adalah, membongkar rahasia perusahaan. Selanjutnya mengenai penyuapan yang dilakukan Nick kepada Lorne Lutch, serta dimana Nick menghilangkan kepercayaan klien dengan terpublikasinya rahasia perusahaan Nick di public mengenai semua informasi rekan maupun klien perusahaan.