Setiap profesi tertentu harus mempunyai kode etik sebagai pedoman serta acuan dalam bertindak dan berperilaku melaksanakan peran serta fungsi profesinya masing-masing. Kode etik itu sendiri, sifatnya adalah mengikat, baik secara normatif dan etis, maupun sebagai tanggung jawab dan kewajiban moral sebagai bagian dari anggota profesi, yang menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di masyarakat.
Bagi para profesional Public relations dalam menjalankan aktivitas komunikasi sangat perlu memahami kode etik . Karena, peran Public relations merupakan representatif perusahaan yang ia wakili, sehingga peran dan fungsinya sangat penting dalam menciptakan brand image bagi dirinya sebagai PR/Humas dan juga untuk lembaga yang terkait dimana tempat ia bekerja. Kode etik humas disusun dan ditetapkan oleh beberapa organisasi profesi Humas seperti Perhimpunan Humas (Perhumas) Indonesia, Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APRI), International Public Relations Association (IPRA) dan Public Relations Society of America (PRSA).
Public Relations Society of America adalah asosiasi perdagangan nirlaba untuk para profesional hubungan masyarakat. Didirikan pada tahun 1947 dengan menggabungkan American Council on Public Relations dan National Association of Public Relations Councils.
PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di DEPDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association (IPRA) yang berkedudukan di London. PERHUMAS bertujuan meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dengan organisasi serumpun di dalam dan luar negeri.
Adapun Kode Etik Profesi pada Perhumas Indonesia yaitu sebanyak IV Pasal, Pasal I berisi mengenai komitmen pribadi, pasal II berisi perilaku terhadap klien atau atasan, pasal III berisi perilaku terhadap masyarakat dan media massa dan pasal IV berisi perilaku terhadap sejawat.
Citra adalah kesan, perasaan dan gambaran masyarakat terhadap suatu perusahaan. Hasil dari citra suatu perusahaan jika di gabungkan akan menciptakan reputasi perusaahan, yang artinya reputasi perusahaan merupakan serangkaian citra dan persepsi yang dihasilkan oleh masyarakat terhadap perusahaan. Argenti & Druckenmiller (2004:369) dalam Butterick (2011:58) menyebutkan reputasi sebagai “ representasi kolektif dari citra yang di miliki berbagai konstituen”
Film Thank You for Smoking merupakan film yang dirilis pada tahun 2005, bergenre drama komedi yang memadukan unsur satir kedalamnya. Dimana mengisahkan seorang pria bernama Nick Naylor berusia sekitar 40 tahun yang bekerja sebagai pelobi serta juru bicara dari sebuah akademi penelitian tembakau (Academy of Tobacco Studies).
Sebagai seorang pelobi serta juru bicara dari akademi tersebut tentu merupakan beban yang cukup berat karena akan mendapat banyak celaan dari masyarakat maupun lingkungan terdekatnya. Dengan kepiawaiannya dalam berargumen Nick Naylor mampu menjalankan perannya dengan baik sehingga membawa nama perusahaan yang notabene pabrik rokok menjadi sebuah perusahaan yang memiliki citra baik.
Pengelolaan citra inilah yang menjadi keunikan dari film ini yang memperlihatkan bagaimana kegiatan seorang praktisi Public Relations yang mempunyai ide cerita kegiatan dalam menangani kasus citra buruk.
Berdasarkan kode etik kehumasan dari PRSA ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan pada film Thank You For Smoking, berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sang pemeran utama yang bernama Nick Naylor
1.Membongkar rahasia perusahaan
2.Penyuapan yang dilakukan Nick kepada Lorne Lutch
3.Menjatuhkan citra/reputasinya melalui media cetak, Heater mengungkapkan beberapa informasi rahasia personal Nick Naylor maupun Perusahaan Big Tobacco.
4.Berbohong dan memanipulasi fakta tentang Efek Rokok
5.Tidak benar-benar transparan
Dalam beberapa scene di atas ada pelanggaran kode etik kehumasan jika kita lihat dari kode etik PERHUMAS, APRI, PRSA, maka :
1. Membongkar rahasia perusahaan, merupakan perbuatan yang sangat melanggar kode etik baik itu bisnis maupun kehumasan. Dalam perhumas tercantum dalam pasal 2 tentang perilaku terhadap klien atau atasan : (a) berlaku jujur dalam hubungan klien dan atasan, (c) menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
Dalam APRI pasal 2 tentang penyebaran informasi, seseorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha keras untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
2.Melakukan penyuapan, hal ini melanggar kode etik yang tercantum pada perhumas pasal 2 yaitu (d) tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun matan klien atau mantan atasan.
Dalam APRI tercantum pada pasal 4 yang berbunyi : seseorang anggotanya tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana baik.
3.Dalam pekerjaan seorang jurnalis ataupun public relations, keduanya memiliki kewajiban yang sama, yaitu sama-sama tidak mengungkapkan informasi yang dapat mengungkapkan informasi yang dapat menjatuhkan narasumber ataupun perusahaan kita.
Hal ini sudah tercantum di dalam perhumas pasal 4 : (a) tidak dengan sengaja dan mencemarkan reputasi atau tindakan profesional sejawatnya. Namun, bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum atau tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS. Dalam APRI tercantum dalam pasal 13 Mencemarkan Anggota-anggota lain : seseorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktik profesional anggota lain.
4.Nick terlihat memanipulasi fakta untuk mendukung argumen perusahaannya, seperti mengklaim bahwa merokok tidak berbahaya dan bahkan bermanfaat bagi kesehatan, kita juga dapat melihat bahwa Nick Naylor secara terang-terangan berbohong kepada media dan publik tentang efek buruk merokok dan dampak kesehatannya padahal ini jelas tidak benar.
Ini merupakan pelanggaran kode etik humas yang paling mendasar, karena integritas dan kepercayaan adalah prinsip dasar dalam profesi ini.
5.Kita dapat melihat Nick juga tidak transparan tentang siapa yang membiayai kampanye dan aktivitas dirinya. Ia terus-menerus menghindari pertanyaan tentang sumber dana dan dukungan untuk kelompok yang dia pimpin.
Temuan data terhadap Kode Etik Public Relations PRSA (Public Relations Society of America) menunjukkan bahwa Nick Naylor selaku Public Relations melakukan pelanggaran terhadap kode etik PRSA (Public Relations Society of America) namun ditemukan juga penerapan kode etik Public Relatipns Society of America (PRSA).
Pelanggaran yang dilakukan Nick diantaranya adalah, membongkar rahasia perusahaan. Selanjutnya mengenai penyuapan yang dilakukan Nick kepada Lorne Lutch, serta dimana Nick menghilangkan kepercayaan klien dengan terpublikasinya rahasia perusahaan Nick di public mengenai semua informasi rekan maupun klien perusahaan.
Di sisi lain, Nick juga menerapkan kode etik Public Relations Society of America (PRSA) dalam menjalankan pekerjaannya, diantaranya seperti: Nick sebagai problem solver, Nick melakukan pengembangan profesi secara personal seperti muncul pada acara talkshow, Nick melindungi profesinya didepan professional lainnya, Nick mencari kebenaran dan keakuratan informasi, Nick mengadakan jumpa Pers untuk mengklarifikasi permasalahan.
Nama kelompok:
2002056014 Eka Tiara Nurhayati
2002056039 Sabna Azura
2002056062 Anita Ashari
2002056067 Mustika Asrul Kassa
2002056080 Dharma Deswita Rahmadana
2002056103 Muhammad Ilham Maulana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H