Pada saaat ini sudah dimulai usaha pencatatan keputuasan pengadilan. Saat itu Umat Islam mengalami kemajuan dalam bidang peradaban dan Ekonomi.
Kemajuan ini memunculkan berbagai aliran dalam ilmu Undang-Undang. Kasusnya kepada institusi pengadilan wujudnya ketentuan penetapan Undang-Undang yang berdasarkan pada aliran Hukum tertentu. Namun tidak berarti pada Zaman tersebut tidak ada lembaga pengadian yang seru yang baru. Saat itulah dibentik lembaga pengadilan "Qadhi al-qudhat" seperti Mahkamah Agung (MA) pada masa sekarang.Â
Dalam bidang kekusaan dan sumber Hukum, pada periode ini telah mencakup bidang wilayah Al-Mazalim (Mahkamah luar biasa) dan wilayah Al-hisbah (Pengadilan Khusus).Â
Meskipun dalam periode ini tidak terlihat secara jelas perkembangan Arbitrase (Tahkim), namun dapat difahami bahwa lembaga ini masih tetap ada, dalam usaha menyelesaikan perselisihan keluarga seperti yang diatur oleh penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah melalui Lembaga Arbitrase.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H