Mohon tunggu...
AnissaAgna
AnissaAgna Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Penyelesaian Sengketa Klasik Islam

13 Mei 2018   18:54 Diperbarui: 13 Mei 2018   21:17 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada saaat ini sudah dimulai usaha pencatatan keputuasan pengadilan. Saat itu Umat Islam mengalami kemajuan dalam bidang peradaban dan Ekonomi.

Kemajuan ini memunculkan berbagai aliran dalam ilmu Undang-Undang. Kasusnya kepada institusi pengadilan wujudnya ketentuan penetapan Undang-Undang yang berdasarkan pada aliran Hukum tertentu. Namun tidak berarti pada Zaman tersebut tidak ada lembaga pengadian yang seru yang baru. Saat itulah dibentik lembaga pengadilan "Qadhi al-qudhat" seperti Mahkamah Agung (MA) pada masa sekarang. 

Dalam bidang kekusaan dan sumber Hukum, pada periode ini telah mencakup bidang wilayah Al-Mazalim (Mahkamah luar biasa) dan wilayah Al-hisbah (Pengadilan Khusus). 

Meskipun dalam periode ini tidak terlihat secara jelas perkembangan Arbitrase (Tahkim), namun dapat difahami bahwa lembaga ini masih tetap ada, dalam usaha menyelesaikan perselisihan keluarga seperti yang diatur oleh penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah melalui Lembaga Arbitrase.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun