Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH ini, dibentuklah  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ((BPJPH) yang berada di bawah naungan Menteri Agama. BPJPH ini dibentuk atas prakarsa MUI juga, jadi MUI masih memiliki peran penting dalam pelaksanaan sertifikasi produk halal.
Nah, dengan adanya BPJPH ini, saya sebagai konsumen tentu merasa senang. Saya yakin produsen produk yang ada di Indonesia juga akan senang karena terbebas dari isu haram setelah mendapatkan sertifikasi halal dari pemerintah. Apalagi dengan klaim bahwa proses sertifikasi tidak lebih dari 60 hari kerja, serta bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya.Â
Dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, BPJPH Â berwenang antara lain:Â
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;Â
- Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH;Â
- Menerbitkan dan  mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri; danÂ
- Melakukan  registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.
Melihat tugas dan fungsi BPJPH di atas, saya optimis bahwa pemerintah akan tetap menjaga sistem layanan registrasi sertifikasi halal yang berkualitas. Tidak hanya asal sertifikasi saja namun masih saja ada produsen yang melakukan praktek tidak halal pada produknya.Â
Dengan adanya BPJPH, sebagai konsumen kita bisa merasakan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi produk yang beredar di dalam negeri. Selain itu, bukan tidak mungkin bagi Indonesia menjadi produsen produk halal terbesar di dunia kan?
dr. Arancha Gonzalez selaku Direktur Executive International Trade Center mengatakan bahwa, "Muslim adalah segmen konsumen dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Setiap perusahaan yang tidak mempertimbangkan bagaimana melyani mereka, akan kehilangan kesempatan yang signifikan dari hulu hingga ke hilir".