2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi.
Lalu berikut ialah salah satu contoh kasus korupsi yang terjadi di indonesia
Perilaku korupsi aparatur pemerintah di Indonesia, disini memadukan konsep Kast, Rosenzweig, 1970 mengenai perilaku yang didasarkan motivasi, konsep McClelland, 1985 mengenai dorongan dasar motivasi & konsep GONE dari Jack Bologne, 1993 mengenai penyebab korupsi.
Salah  satu  fenomena  yang  memprihatinkan  yang  baru-baru  saja  terjadi  ialah kasus korupsi  program  pengadaan  bantuan  sosial  penanganan  COVID-19  yang  dilakukan  oleh Juliari Batubara yang dimana kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial (Betresia et al., 2021; Vrischika Sani Purnama, 2021).Menurut Peraturan Menteri Sosial N0.1 Tahun 2019, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang miskin, membutuhkan, atau rentan terhadap masalah-masalah sosial. Begitu pula  dengan   proses   pendistribusian  pemberian   bantuan  sosial  terdapat  fenomena   yang  mengakibatkan  tidak maksimalnya penerimaan bantuan sosial di masyarakat (Harahap, 2020; Latif & Pangestu, 2022; Syukur, 2020).
Salah satu dari permasalahan tersebut ialah terjadinya korupsi dalam penyaluran bantuan sosial,  sehingga  bantuan  yang  diterima  tidak  sesuai  dengan yang  seharusnya.  Perbuatan tersebut merupakan  sebuah  penyimpangan  yang  sangat  besar  terhadap  negara  dan  hak  masyarakat. Munculnya  perilaku  korupsi  ini berkaitan  dengan  motivasi.  Motivasi  adalah  sesuatu  yang mendorong seseorang untuk berperilaku dalam cara tertentu atau setidaknya dengan mengembangkan kecenderungan untuk berperilaku tertentu (Kast, Rosenzweig, 1970). Individu termotivasi tiga dorongan  dasar,  yaitu: yang pertama kebutuhan  prestasi, yang kedua kebutuhan  afiliasi,  dan yang ketiga kebutuhan  kekuasaan (McClelland, 1985).
Teori Gone yang  dikemukakan  oleh  Jack  Bologne  memandang  bahwa  penyebab korupsi  ialah  ketamakan  (greeds),  peluang  (opportunities),  kebutuhan  (needs),  dan penguakan  atau  penyingkapan  (exposure).  Ketamakan  ini ialah sikap  ketidak puasan  yang timbul  pada  diri  seseorang  terhadap  harta  kekayaan  yang  dimiliki,  sehingga  menginginkan kekayaan  yang  lebih-lebih  lagi.  Peluang  atau  kesempatan  (opportunities) berkaitan  dengan  akses yang ada sehingga terbukanya jalan bagi seseorang untuk dapat melakukan korupsi, meski sebenarnya mungkin tidak ada niat dari individu untuk melakukan itu, tetapi dengan adanya kesempatan ini, ada pilihan baginya untuk melakukan korupsi. Kebutuhan (needs) berkaitan dengan keinginan dari  manusia  untuk  memperoleh  kehidupan  yang  wajar  atau  bahkan  melebihi  dari  yang sudah seharusnya,  karena  tidak  pernah  merasa  cukup.  Ketamakan  atau  keserakahan  ini  berpotensi dimiliki oleh setiap orang dan sangat berkaitan dengan para koruptor (orang yang melakukan korupsi).  Penguakan  atau  penyingkapan  (exposure)  berkaitan  dengan  tindakan atau konsekuensi  yang  akan  dihadapi  nantinya oleh pelaku  jika  telah  diketahui  melakukan  penyimpangan  atau korupsi.  Faktor  ketamakan  dan  kebutuhan  tersebut berhubungan  dengan  pelaku,  sedangkan  faktor peluang dan penguakan berhubungan dengan pihak yang dirugikan (Setiawan et al., 2020).