Mohon tunggu...
Anis FitriaUlfa
Anis FitriaUlfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknik Informatika di Universitas Mercu Buana

Nama : Anis Fitria Ulfa , NIM : 41521010157 Dosen Pengampu : Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG, Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Dua (A) Bologna, John Peter, (B) Robert Klitgaard

31 Mei 2023   10:40 Diperbarui: 31 Mei 2023   11:31 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi telah secara jelas didefinisikan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. Tindakan-tindakan tersebut dikelompokkan ke dalam tujuh kategori, yaitu:

1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara

2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap

3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan

4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan

5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang

6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi

Bahaya korupsi 

Jika korupsi di dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadikan makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya nanti akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan bisa menjadi selfishness. Tidak akan adanya kerja sama dan persaudaraan yang tulus. Fakta empirik dari hasil penelitian di banyaknya negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi mempunyai pengaruh yang negatif terhadap rasa keadilan sosial dan kesetaraan sosial.

Korupsi menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lainnya. Korupsi juga bisa membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak akan ada nilai utama atau kemulyaan di dalam masyarakat. Theobald menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, selfishness, dan sinisism. Chandra Muzaffar menyatakan bahwa korupsi dapat menyebabkan sikap individu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas segala sesuatu yang lain dan hanya akan berpikir tentang dirinya sendiri semata-mata. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian itu, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin saja akan hilang.

  • Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun