Mohon tunggu...
Anisa Tia Mulyani
Anisa Tia Mulyani Mohon Tunggu... Lainnya - Hi there!

I'm a college student with majority Science of Law at Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Mengenal Apa Itu Hukum Perdata!

13 Maret 2022   08:42 Diperbarui: 13 Maret 2022   09:04 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judul oleh Penulis

Badan hukum sebagai salah satu yang diakui sebagai subjek hukum merupaka pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa. Menurut Pasal 1653 BW pembagian badan hukum terbagi menjadi :

  • Badan hukum yang diadakan pemerintah
  • Badan hukum yang diakui pemerintah
  • Badan hukum yang didirikan dengan tujuan tertentu

Kemudian dari segi wujudnya, badan hukum dibagi menjadi korporasi dan yayasan. Manusia yang bertindak atas nama badan hukum juga harus seseoorang yang sudah cakap hukum atau diberikan hak pendewasaan yang disebut sebagai organ. 

Tanggung jawab yang dipikul  oleh organ bersangkutan dengan peraturan yang telah dimuat untuk mengatur badan hukum dalam bertindak sehingga menjadi tanggung jawab organ secara pribadi sebagaimana tercantum dalam pasal 1656 BW.

Untuk pembahasan selanjutnya, silahkan baca Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik secara offline maupun online ya!

DAFTAR PUSTAKA 

Yulia. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. Lhokseumawe: BieNa Edukasi.

C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Safira., M., E. (2017). Hukum Perdata. Ponorogo: Nata Karya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun