Badan hukum sebagai salah satu yang diakui sebagai subjek hukum merupaka pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa. Menurut Pasal 1653 BW pembagian badan hukum terbagi menjadi :
- Badan hukum yang diadakan pemerintah
- Badan hukum yang diakui pemerintah
- Badan hukum yang didirikan dengan tujuan tertentu
Kemudian dari segi wujudnya, badan hukum dibagi menjadi korporasi dan yayasan. Manusia yang bertindak atas nama badan hukum juga harus seseoorang yang sudah cakap hukum atau diberikan hak pendewasaan yang disebut sebagai organ.Â
Tanggung jawab yang dipikul  oleh organ bersangkutan dengan peraturan yang telah dimuat untuk mengatur badan hukum dalam bertindak sehingga menjadi tanggung jawab organ secara pribadi sebagaimana tercantum dalam pasal 1656 BW.
Untuk pembahasan selanjutnya, silahkan baca Kitab Undang-Undang Hukum Perdata baik secara offline maupun online ya!
DAFTAR PUSTAKAÂ
Yulia. (2015). Buku Ajar Hukum Perdata. Lhokseumawe: BieNa Edukasi.
C.S.T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Safira., M., E. (2017). Hukum Perdata. Ponorogo: Nata Karya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H