Sumber hukum bersifat memaksa serta mengandung sanksi yang tegas dan nyata di dalamnya. Sumber dari Hukum Perdata dibedakan menjadi dua, antara lain:
- Sumber Hukum Materiil
- Sumber Hukum Materiil menjadi dasar pengambilan suatu materi hukum yang rumusannya dapat dibaca oleh umum (Staatsblad), termasuk juga yurisprudensi atau keputusan hakim.
- Sumber Hukum Formal
- Sumber Hukum Formal menjadi tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Kemudian untuk sumber Hukum Perdata tidak tertulis antara lain ialah hukum kebiasaan yang terdapat, tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Dan sumber Hukum Perdata tertulis, antara lain:
- AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
- KUHPerdata (BW)
- KUH dagang
- UU No 1 Tahun 1974
- UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
SISTEMATIKA KUH PERDATA
Hukum Perdata menurut ilmu hukum yang sekarang berkembang dibagi ke dalam empat bagian, yaitu:
- Hukum tentang diri seseorang (personrecht)
- Hukum Kekeluargaan (familierecht)
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
- Hukum Waris (erfrecht)
Lalu bagaimanakah sistematika Hukum Perdata menurut burgerlijk wetboek?
BW atau KUHPerdata terdiri atas empat buku, yaitu:
- Buku I Â Â : tentang Orang (van personen) yang memuat hukum tentang diri seseorang dan Hukum Keluarga, terdiri atas 18 bab
- Buku II Â Â : tentang Benda (van zaxen) yang memuat hukum perbendaan dan Hukum Waris, terdiri atas 21 bab
- Buku III : tentang Perikatan (van verbentenissen) yang memuat hukum kekayaan mengenai hak-hak dan kewajiban tertentu pada orang-orang tertentu, terdiri atas 18 bab
- Buku IV Â : tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van bewijsen verjaring)Â
- yang memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum, terdiri atas 7 bab
BERLAKUNYA KUH PERDATA DI INDONESIA
Pada tahun 1840-1860, Belanda mulai mengupayakan perubahan-perubahan dasar di dalam kebijakan tata hukum colonial dengan melaksanakan kodifikasi dan unifikasi hukum dengan menggunakan Hukum Eropa atas dasar konkordansi.Â
Pada tanggal 30 April 1947, KUHPerdata bersamaan dengan Hukum Dagang diundangkan dalam Stb. (staatsblad) 1847 No.23. untuk diberlakukan secara wajib bagi orang-orang Eropa.Â
Namun pemberlakuan tersebut berubah kemudian, KUHPerdata (BW) dan Hukum Dagang juga diberlakukan bagi penduduk Bumi Putera dengan catatan telah melakukan vrijwillige onderwerping dan toepasselijkverklarin (penundukan sukarela dan pernyataan berlaku).Â
Ketentuan ini dimuat pada Pasal 9 AB yang kemudian diubah menjadi Regeringsreglement Pasal 75 Ayat 3 Tahun 1854. Pasal 75 RR 1854 ini selanjutnya dimasukan ke dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) Tahun 1925.Hal ini bertujuan agar ruang lingkup pemberlakuan Hukum Perdata Eropa semakin meluas dan tidak hanya meliputi orang-orang Eropa saja melainkan non-Eropa juga.