Mohon tunggu...
Anisa Syafitri
Anisa Syafitri Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Mahasiswi UIN Jakarta

Bismillah semoga berkah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Game Online dalam Islam dan Cara Menyikapinya sebagai Seorang Muslim

23 Desember 2019   10:14 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:49 2024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendengar kata Game Online hampir seluruh lapisan masyarakat baik tua, muda, ataupun remaja pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah yang satu ini. Ya, Game Online memang sesuatu yang sedang digandrungi oleh banyak kalangan dan sedang banyak dibahas karna efek dari aktifitas  ini cukup menuai pro dan kontra.

Lalu apa sebenarnya Game Online ? Bagaimana pandangan Islam mengenai Game Online? Dan Bagaimana seharusnya sikap kita sebagai seorang muslim.

Game Online secara umum  merupakan jenis permainan yang dimainkan melalui suatu perangkat seperti Komputer atau SmartPhone yang terhubung atau terkoneksi dengan jaringan internet.

Baca juga: Permainan Tradisional Solusi Mengatasi Kecanduan Game Online pada Anak di Masa Pandemi Covid-19

Dilansir dari Wikipedia.org sejarah Game Online dimulai sejak tahun 1969 saat permainan untuk dua orang dikembangkan dengan tujuan awal pendidikan. Game Online mulai mengalami perkembangan yang signifikan setelah tahun 1995, dimana pembatasan NSFNET (Natuonal Science Foundation Network) dihapuskan dan membuat akses ke domain lengkap dari internet. Hal ini membuat perusahaan yang menciptakan Game Online sukses meraup keuntungan, sehingga persaingan mulai tumbuh dan menjadikan Game Online terus tumbuh dan berkembang hingga saat ini.

Di Indonesia sendiri, dilansir dari tek.id, Pokkt, Decision Lab dan Mobile Marketing Association (MMA) telah melakukan studi terkait gim di Indonesia, mereka menyebutkan bahwa, jumlah pengguna game mobile di Tanah Air mencapai 60 juta orang dan akan meningkat di tahun 2020. Ini berarti banyak masyarakat Indonesia dari segala macam ras, dan agama memainkan Game Online, tidak terkecuali muslim.

Dalam Islam, sebenarnya tidak ada dalil atau hukum yang secara langsung membolehkan atau melarang tentang penggunaan Game Online itu sendiri, karena berdasarkan Kaidah Fikih menyatakan bahwa "Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh". 

Makna dari Kaidah ini adalah hukum asal dari semua itu adalah boleh dan dimaafkan, selama tidak ada hal-hal yang berbahaya sehingga menjadikannya haram.

Baca juga: Game dan Ke-adab-an yang Hilang

Jadi Game Online pada dasarnya boleh, selama tidak ada unsur-unsur yang dilarang oleh syariat di dalamnya. Namun perlu di tinjau kembali, apakah bermain Game Online ini bermanfaat untuk kehidupan kita di dunia ataupun akhirat? Beberapa contoh dampak buruk dari bermain game online adalah:

1. Tidak sedikit orang yang 'kecanduan' saat bermain game online ini sehingga lalai dalam ibadahnya. Asik bermain game sampai tidak menghiraukan suara azan, dan akhirnya solat di akhir waktu atau bahkan meninggalkan solat.

2. Dzalim terhadap diri sendiri. Maksudnya adalah, terkadang ketika seseorang sedang asik bermain game, seseorang itu tidak menghiraukan alarm tubuhnya. Sebagai manusia, tubuh kita membutuhkan istirahat yang cukup dan asupan makanan yang bergizi. Seseorang yang asik bermain game biasanya akan lupa untuk makan, bahkan saat perutnya merasa lapar pun, belum tentu segera makan karena sedang konsentrasi dengan game yang ia mainkan.

Kasus lainnya yang lebih dramatis terjadi pada seorang remaja asal Yogyakarta yang meninggal karena kelelahan bermain game online semalam suntuk tanpa istirahat, dan masih banyak kasus lainnya yang menunjukan bahwa kecanduan game online bisa membuat kita dzalim terhadap diri sendiri.

3. Tidak sehat secara fisik, mental, dan sosial. Orang yang kecanduan game online biasanya akan menghabiskan waktunya dengan duduk di depan computer atau smartphone nya dan jarang melakukan aktifitas fisik atau berkomunikasi dengan orang lain secara langsung, hal ini tentu akan berpengaruh pada kesehatan fisik dan kehidupan sosialnya. Dilansir dari theconversation.com Badan Kesehatan Dunia (World Health Organisation {WHO}) memasukan kecanduan game ke dalam daftar penyakit gangguan kesehatan jiwa dalam laporan International Classification of Diseases edisi 11 (ICD-11).  

Baca juga: Anak Bayar Game Online, Si Orang Tua Memarahi Kasir Indomaret

Beberapa hal yang telah disebutkan diatas cukup menggambarkan bahwa game online sebenarnya merupakan hal yang tidak bermanfaat bahkan mengancam kesehatan jika dilakukan dengan intensitas yang tinggi.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat" (HR. Tirmidzi no.2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani).

Dari hadist tersebut kita dapat menetahui bahwa, sebagai muslim yang baik, kita sebisa mungkin harus meninggalkan sesuatu hal yang sia-sia atau tidak bermanfaat untuk kehidupan kita. Bermain game online diperbolehkan, asalkan kita tetap menjalankan ibadah tepat pada waktunya, tidak mendzalimi diri sendiri, dan bermain dengan waktu yang tidak berlebihan. Bahkan, jika kita memiliki keahlian dalam membuat game, ciptakanlah game online yang baik untuk menambah keimanan kita, game yang berbasis islami dan tidak menimbulkan efek kecanduan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun