Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

General Riview Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   19:52 Diperbarui: 9 Desember 2024   20:19 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

GENERAL RIVEW SOSIOLOGI HUKUM 

BAB 1 Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejal-gejala non sosial. Sementara itu, hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum dapat diartikan sebagai cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum Islam adalah suatu ilmu yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. 

BAB 2 Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Hukum dan kenyataan masyarakat merupakan dua hal yang saling berinteraksi dan mempengaruhi satu sama lain. Hukum dirancang sebagai aturan yang mengatur tata perilaku masyarakat agar terciptanya keadilan, keamanan, dan kepastian hukum. Namun kenyataan di masyarakat sering kali menunjukkan bahwa penerapan hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan tujuan idealnya. Di satu sisi, hukum sering dianggap sebagai instrumen yang bersifat normatif, artinya ia ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah yang dianggap benar secara universal. Di sisi lain, kenyataan di masyarakat sering kali mencerminkan aspek-aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang dinamis, sehingga praktik pelaksanaan hukum bisa mengalami penyesuaian atau bahkan penyimpangan.

BAB 3 Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Sedangkan, pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

BAB 4 Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Madzhab pemikiran hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah produk manusia yang bersifat rasional, objektif, dan terlepas dari aspek moral. Hukum dipandang sebagai aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga berwenang, dan validitasnya ditentukan oleh prosedur pembuatannya, bukan oleh nilai etikanya. Pemikiran ini dipengaruhi oleh tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen, yang menganggap hukum harus terpisah dari unsur politik, agama, atau moral. Dalam praktiknya, positivisme menjadi dasar sistem hukum modern, meskipun sering dikritik karena mengabaikan keadilan dan kemanusiaan.

BAB 5 Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus mencerminkan hukum yang hidup di masyarakat, bukan hanya hukum yang ditetapkan oleh negara. Aliran ini memisahkan hukum positif (hukum yang ditetapkan oleh negara) dan hukum yang hidup (hukum yang berlaku dalam masyarakat), dengan menyatakan bahwa hukum positif hanya efektif jika selaras dengan hukum yang hidup. Dalam pandangan ini, hukum dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial. Sociological Jurisprudence menganggap akal dan pengalaman sama pentingnya, menggabungkan elemen-elemen dari aliran positivisme hukum dan mazhab sejarah untuk menciptakan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun