Pengurangan timbangan di Pasar Tradisional KM 5 Palembang mencerminkan tantangan dalam menerapkan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Dengan memahami kaidah, norma, dan aturan hukum yang relevan, serta menganalisisa kasus dalam pandangan positivisme hukum dan sociological jurisprudence, kita dapat lebih memahami implikasi dari praktik ini dan mencari solusi yang sesuai untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam perdagangan. Upaya untuk meningkatkan pemahaman pedagang tentang hukum ekonomi Islam dan pentingnya kejujuran dalam transaksi dapat membantu mengurangi praktik pengurangan timbangan dan membangun kepercayaan di pasar.
Referensi:
Faleta, M., Choiriyah, & Meriyati. (2023). Analisis Perspektif Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pengurangan Timbangan Pedagang Ikan Di Pasar Tradisional KM 5 Palembang (Studi Kasus Pedagang Ikan Pasar KM 5 Palembang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H