Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BOOK RIVEW: PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA Dr. NUR SOLIKIN, S.Ag., MH

29 September 2024   16:07 Diperbarui: 29 September 2024   21:56 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESIMPULAN

Secara keseluruhan, buku "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" memberikan wawasan yang komprehensif tentang interaksi antara hukum dan masyarakat dalam konteks Islam. Dengan pendekatan sosiologis yang mendalam, buku ini berhasil menjelaskan dinamika hukum Islam dan penerapannya di tengah perubahan sosial yang terus berlangsung. Buku ini sangat cocok sebagai referensi utama bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum yang ingin memahami sosiologi hukum Islam secara menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

Sholikin, N. (2022). Pengantar Sosiologi Hukum Islam. Pasuruan: CV. Qiara Media.

Kelebihan dan Kekurangan Buku

  • Kelebihan : Buku ini menguraikan teori dan konsep sosiologi hukum Islam secara mendalam dan terstruktur. Selain itu, pembahasan hukum Islam dihubungkan dengan perkembangan sosial saat ini, dan setiap bab disusun dengan alur yang jelas, sehingga memudahkan pemahaman bagi para pembaca.
  • Kekurangan : Kekurangan dari buku ini adalah menggunakan bahasa yang cenderung akademis, sehingga pembaca awam sulit memahami beberapa istilah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun