Bab 4: Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum
Teori yang mendasari pemikiran dalam sosiologi hukum, seperti teori struktural dan teori konflik. Teori struktural menyoroti bagaimana struktur sosial dan lembaga-lembaga hukum mempengaruhi pembentukan hukum, sementara teori konflik melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Bab ini juga menekankan bahwa pemahaman tentang teori-teori ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi di tengah perubahan sosial yang dinamis.
Bab 5: Filsafat dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum
Peran filsafat dalam membentuk kerangka teori hukum dan mazhab-mazhab besar dalam hukum Islam seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penulis menyatakan bahwa setiap mazhab memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan syariah sesuai dengan konteks sosial masyarakat pada zamannya. Filsafat hukum digunakan untuk menafsirkan teks-teks agama sehingga hukum Islam dapat diterapkan secara adaptif sesuai dengan situasi sosial yang berkembang.
Bab 6: Pengidentifikasian Rancangan Hukum Sosiologi Terhadap Kajian Hukum
Terdapat tiga pendekatan utama dalam kajian hukum, yaitu pendekatan normatif, pendekatan filosofis, dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif fokus pada analisis teks-teks hukum, pendekatan filosofis mengkaji dasar-dasar etika dan moral yang mendasari hukum, sementara pendekatan empiris mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan diterima di masyarakat. Ketiga pendekatan ini digunakan untuk memberikan gambaran utuh tentang fungsi hukum dalam masyarakat.
Bab 7: Struktur Sosial dan Hukum
Hubungan antara hukum dan struktur sosial, termasuk lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat. Penulis menyoroti bagaimana hukum berperan dalam mengatur hubungan-hubungan sosial dan menentukan perilaku individu dalam kerangka norma-norma yang berlaku. Bab ini juga menyinggung konsep lapisan sosial dan bagaimana hukum berperan sebagai alat untuk mengelola stratifikasi sosial.
Bab 8: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum
Budaya hukum merujuk pada sikap dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Bab ini menyoroti bahwa budaya hukum yang baik akan mendukung penegakan hukum yang efektif, sementara budaya hukum yang lemah akan menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penulis mengemukakan bahwa tanpa dukungan budaya hukum, hukum hanya menjadi formalitas yang tidak berdampak pada tatanan sosial.
Bab 9: Perkembangan Hukum Indonesia dalam Kondisi Modernitas