Mohon tunggu...
Anisa Sapitri
Anisa Sapitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, saya Anisa Sapitri Mahasiswi Universitas Raden Mas Said Surakarta, dari Fakultas Syariah Program Studi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BOOK RIVEW: PENGANTAR SOSIOLOGI HUKUM KARYA Dr. NUR SOLIKIN, S.Ag., MH

29 September 2024   16:07 Diperbarui: 29 September 2024   21:56 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bab 4: Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum

Teori yang mendasari pemikiran dalam sosiologi hukum, seperti teori struktural dan teori konflik. Teori struktural menyoroti bagaimana struktur sosial dan lembaga-lembaga hukum mempengaruhi pembentukan hukum, sementara teori konflik melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Bab ini juga menekankan bahwa pemahaman tentang teori-teori ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi di tengah perubahan sosial yang dinamis.

Bab 5: Filsafat dan Mazhab dalam Sosiologi Hukum

Peran filsafat dalam membentuk kerangka teori hukum dan mazhab-mazhab besar dalam hukum Islam seperti Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Penulis menyatakan bahwa setiap mazhab memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan syariah sesuai dengan konteks sosial masyarakat pada zamannya. Filsafat hukum digunakan untuk menafsirkan teks-teks agama sehingga hukum Islam dapat diterapkan secara adaptif sesuai dengan situasi sosial yang berkembang.

Bab 6: Pengidentifikasian Rancangan Hukum Sosiologi Terhadap Kajian Hukum

Terdapat tiga pendekatan utama dalam kajian hukum, yaitu pendekatan normatif, pendekatan filosofis, dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif fokus pada analisis teks-teks hukum, pendekatan filosofis mengkaji dasar-dasar etika dan moral yang mendasari hukum, sementara pendekatan empiris mempelajari bagaimana hukum diterapkan dan diterima di masyarakat. Ketiga pendekatan ini digunakan untuk memberikan gambaran utuh tentang fungsi hukum dalam masyarakat.

Bab 7: Struktur Sosial dan Hukum

Hubungan antara hukum dan struktur sosial, termasuk lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat. Penulis menyoroti bagaimana hukum berperan dalam mengatur hubungan-hubungan sosial dan menentukan perilaku individu dalam kerangka norma-norma yang berlaku. Bab ini juga menyinggung konsep lapisan sosial dan bagaimana hukum berperan sebagai alat untuk mengelola stratifikasi sosial.

Bab 8: Budaya Hukum dan Penegakan Hukum

Budaya hukum merujuk pada sikap dan persepsi masyarakat terhadap hukum. Bab ini menyoroti bahwa budaya hukum yang baik akan mendukung penegakan hukum yang efektif, sementara budaya hukum yang lemah akan menyebabkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penulis mengemukakan bahwa tanpa dukungan budaya hukum, hukum hanya menjadi formalitas yang tidak berdampak pada tatanan sosial.

Bab 9: Perkembangan Hukum Indonesia dalam Kondisi Modernitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun