Anisa Sapitri_222111014_5A HES
Â
PENDAHULUAN
Buku berjudul "Pengantar Sosiologi Hukum Islam" karya Dr. H. Nur Solikin, S.Ag., MH adalah sebuah karya yang mendalam yang mengeksplorasi berbagai konsep dalam sosiologi hukum Islam. Buku ini diterbitkan oleh CV. Qiara Media pada tahun 2022 dan terdiri dari 207 halaman. Karya ini hadir sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh terkait interaksi hukum Islam dengan konteks sosial, budaya, serta perkembangan masyarakat. Dengan pendekatan yang komprehensif, buku ini menguraikan teori, sejarah, metode, dan penerapan hukum Islam dalam perspektif sosiologi. Struktur buku terbagi menjadi 14 bab yang masing-masing membahas tema spesifik mengenai hubungan antara hukum Islam dan sosiologi.
PEMBAHASAN
Bab 1: Mengenal Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum pertama kali dikembangkan oleh para filsuf dan ahli hukum di Eropa, seperti Anzilotti. Penulis menguraikan bahwa sosiologi hukum berfungsi untuk menjelaskan bagaimana hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai gejala sosial yang berinteraksi dengan faktor-faktor lain seperti ekonomi, politik, budaya, dan agama. Sosiologi hukum mencakup dua kajian utama: "Law in Books", yaitu hukum sebagai norma yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan, dan "Law in Actions", yaitu hukum dalam tataran pelaksanaan yang dipengaruhi oleh dinamika sosial.
Bab 2: Pemikiran Sosiologi Hukum Islam
Pemikiran-pemikiran sosiologi hukum Islam yang mengintegrasikan aspek sosial dan agama dalam hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan (ibadah), tetapi juga hubungan antarmanusia (muamalah). Sosiologi hukum Islam menyoroti bagaimana norma-norma syariah diterapkan secara fleksibel dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Pendekatan ini digunakan untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika masyarakat agar hukum Islam dapat berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang efektif.
Bab 3: Islam, Keadilan, dan Penegakan Hukum
Konsep keadilan dalam perspektif Islam, menjelaskan bahwa keadilan dalam Islam mencakup keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta penerapan hukum yang konsisten di tengah masyarakat. Keadilan dianggap sebagai prinsip utama dalam penerapan hukum Islam, yang tidak hanya menjamin kesetaraan hak, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang adil akan menciptakan ketertiban sosial dan menghindari potensi konflik yang merugikan masyarakat.