Mohon tunggu...
Annisa AuliaRisdiyanto
Annisa AuliaRisdiyanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Suka bidang olahraga dan juga menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cinta Terhalang Agama

19 Mei 2024   01:21 Diperbarui: 20 Mei 2024   01:05 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cinta adalah suatu emosi dari afeksi yang kuat dan ketertarikan pribadi. Cinta bukan hanya memberikan perhatian dan kasih sayang kepada objek yang dicintainya, tetapi terkadang membuat seseorang rela berkorban untuk orang yang dicintainya. Banyak fenomena yang terjadi berkaitan dengan cinta, karena cinta dapat membutakan seseorang dan menjadikan objek yang di cintainya menjadi satu-satunya sumber kebahagiaan bahkan tanpa pikir panjang menghilangkan nyawanya jika putus dari kekasihnya. Salah satu penghalang cinta terbesar ialah perbedaan agama, pada pembahasan kali ini akan membahas mengenai dalil larangan nikah beda agama.

Pada surah Al-Baqarah ayat 221 terdapat larangan nikah beda agama, ayat tersebut berbunyi;

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰىى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ۝

Artinya:

Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Pada ayat ini dengan tegas melarang laki-laki muslim untuk menikahi seorang wanita musyrik atau non-muslim dan melarang seorang wali untuk menikahkan seorang wanita muslim dengan seorang laki-laki musyrik walaupun mereka (wanita atau laki-laki musyrik) itu lebih cantik atau cantik, kaya dan memiliki jabatan atau kedudukan yang tinggi. Batasan larangan tersebut adalah sampai laki-laki atau wanita musyrik itu beriman. Bahkan dalam ayat tersebut menyebutkan budak wanita atau laki-laki muslim lebih baik dinikahi daripada wanita atau laki-laki musyrik.

Menurut Imam Qurthubi, mayoritas ulama berpendapat bahwa ayat ini menjadi dasar diharamkannya menikahi wanita non-muslim. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini dinasakh dengan ayat kelima surat Al-Maidah. Pada ayat ini disebutkan kata "musyrik" para ulama ada yang berpendapat bahwa ahli kitab termasuk kategori musyrik ada juga yang berpendapat sebaliknya.

Jika menikah beda agama sama saja mereka melakukan zina seumur hidupnya, karena sampai kapan pun pernikahan beda agama dalam Islam hukumnya haram. Karena dapat menumbuhkan rasa cinta dunia, mengajak kepada kemurtadan dan perbuatan haram. Oleh karena itu, sebelum menikah sangat penting untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman dalam ilmu agama.

Adapun dampak yang terjadi kepada anak jika orang tuanya menikah beda agama :

1. Memilih agama ketiga (tidak memilih agama orang tua).

2. Tidak punya agama (tidak percaya tuhan).

3. Memilih salah satu agama orang tua dengan perasaan bersalah.

Dapat disimpulkan, bahwa menikah dengan yang seiman itu jauh lebih baik, dan dari perbedaan pendapat para ulama. Namun, mereka sepakat bahwa musyrik dan ahli kitab mempunyai perbedaan akidah dengan Islam, maka haram hukumnya untuk menikahi non-muslim. Wallahu a'lam.

Penulis: Annisa Aulia Risdiyanto

Dosen pengampu mata kuliah tafsir : Dr. Hamidullah Mahmud Lc, Ma

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun