3. Memilih salah satu agama orang tua dengan perasaan bersalah.
Dapat disimpulkan, bahwa menikah dengan yang seiman itu jauh lebih baik, dan dari perbedaan pendapat para ulama. Namun, mereka sepakat bahwa musyrik dan ahli kitab mempunyai perbedaan akidah dengan Islam, maka haram hukumnya untuk menikahi non-muslim. Wallahu a'lam.
Penulis: Annisa Aulia Risdiyanto
Dosen pengampu mata kuliah tafsir : Dr. Hamidullah Mahmud Lc, Ma
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!