3. Memilih salah satu agama orang tua dengan perasaan bersalah.
Dapat disimpulkan, bahwa menikah dengan yang seiman itu jauh lebih baik, dan dari perbedaan pendapat para ulama. Namun, mereka sepakat bahwa musyrik dan ahli kitab mempunyai perbedaan akidah dengan Islam, maka haram hukumnya untuk menikahi non-muslim. Wallahu a'lam.
Penulis: Annisa Aulia Risdiyanto
Dosen pengampu mata kuliah tafsir : Dr. Hamidullah Mahmud Lc, Ma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!