Namun, perlu menjadi perhatian pemerintah bahwa data yang kaya ini harus dilindungi. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan akses yang hanya diberikan kepada jabatan berwenang. Pembatasan akses ini juga merupakan sebuah terobosan dalam pelaksanaan rahasia jabatan yang mungkin dapat dilanggar ketika adanya pertukaran data secara manual yang dapat diakses oleh banyak orang.
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara pajak pusat dan pajak daerah dapat memberikan keuntungan positif bagi kedua belah pihak. Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh data dari Pemerintah Daerah terkait dengan potensi perpajakan atas suatu Wajib Pajak tertentu. Selain itu, perjanjian kerja sama ini dapat memperkaya database perpajakan baik pusat maupun daerah. Instansi pemerintah daerah dapat menambah database perpajakan guna meningkatkan penggalian potensi perpajakan daerah. Penggunaan portal pajak pusat dan pajak daerah dapat menjadi alat untuk pelaksanaan pertukaran data dalam Perjanjian Kerja Sama guna meningkatkan kebermanfaatan atas pertukaran data.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Jakarta : Sekretariat Negara
---. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Jakarta : Sekretariat Negara.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2023). Perjanjian Kerja Sama DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=40248
Muluk, K., & Inayati. (2019). Strengthening Politics of Taxation through Broadening Power of Local Tax Institution: Indonesia case. Advances in Economics, Business and Management Research, volume 93.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H