Mohon tunggu...
Anisa Rahmawati
Anisa Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal baru yang menantang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Portal Pajak Pusat-Pajak Daerah" Guna Tingkatkan Potensi Pajak Pusat dan Daerah

30 April 2024   22:09 Diperbarui: 30 April 2024   22:16 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan pada awal tahun 2022. Terdapat beberapa semangat pemberlakuan UU HKPD yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Pelaksanaan hubungan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Penguatan local taxing power merupakan satu isu yang menjadi perhatian pemerintah karena masih minimnya regulasi dan otonomi pemungutan pajak di daerah. Kewenangan yang terbatas dan posisi politik yang relatif lemah dari politik perpajakan dari badan pajak daerah menyebabkan rendahnya administrasi yang menyebabkan rendahnya kapasitas untuk menghasilkan penerimaan pajak daerah yang optimal (Muluk dan Inayati, 2019). Penguatan local taxing power yang di desain dalam UU HKPD merupakan salah satu upaya dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dengan tetap menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar wajib dan kemudahan berusaha.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD) telah diatur beberapa kebijakan strategis, antara lain kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data. Kerja sama yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 dapat dilakukan bersama pemerintah daerah lain, pemerintah, atau pihak ketiga. Kerja sama yang dapat dilakukan seperti pertukaran dan  pemanfaatan data, pengawasan Wajib Pajak bersama, pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga, dan kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Selaras dengan kebijakan strategis yang menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sinergi perpajakan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah. Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan telah melibatkan beberapa pemerintah daerah. Perjanjian Kerja Sama dilakukan dengan ditandatangani oleh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Gubernur atau Kepala Daerah masing-masing daerah.

Direktorat Jenderal Pajak dalam Perjanjian Kerja Sama ini memiliki hak untuk memperoleh data dari pemerintah daerah berupa data pajak kendaraan bermotor, data pajak bahan bakar kendaraan bermotor, data pajak alat berat, data pajak air permukaan, data rencana kerja dan anggaran biaya bidang pertambangan, data izin usaha di bidang pertambangan, data usaha dan perizinan di sektor perikanan, data usaha dan perizinan di sektor perkebunan, data usaha dan perizinan di sektor transportasi, dan data perizinan berusaha berbasis risiko. Selain pertukaran data, Direktorat Jenderal Pajak memiliki hak untuk memperoleh dukungan dalam kegiatan sosialisasi dan memperoleh dukungan dalam kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak atau KSWP.

Pemerintah Daerah selain memiliki kewajiban memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki hak diantaranya menerima data terkait informasi pajak pusat yang merupakan Wajib Pajak Bersama meliputi data identitas, Dasar Pengenaan Pajak, dan omzet. Selain itu, pemerintah daerah memiliki hak untuk mendapat dukungan dalam kegiatan pengawasan, sosialisasi, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan penilaian pajak daerah.

Pertukaran data yang dilakukan secara cross-function dari pemerintah pusat terutama pajak pusat dan pajak daerah memberikan peluang adanya pelaksanaan ekualisasi atas data yang diperoleh. Pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dapat meningkatkan potensi penggalian perpajakan menggunakan data yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Data terkait usaha dan perizinan di berbagai sektor dapat dilakukan untuk melakukan ekstensifikasi dan penggalian potensi. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan ekualisasi atas Wajib Pajak terdaftar dengan data perizinan usaha kemudian melakukan ekstensifikasi kepada pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Data usaha tersebut juga dapat dilakukan ekualiasasi dengan melakukan pencocokan data pembayaran pajak Wajib Pajak dengan omset usaha yang telah dibayarkan pada pajak daerah. Hal tersebut dapat meningkatkan potensi pajak pusat.

Pemerintah daerah dapat memperoleh manfaat yang sama dengan hasil akhir peningkatan potensi perpajakan daerah. Ekualisasi data dapat dilakukan dengan mencocokan pembayaran pajak penghasilan oleh pelaku usaha, pembayaran pajak daerah, dan menemukan perbedaan yang mengindikasikan penghindaran pembayaran pajak. Selain itu, pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas pengelolaan pajak daerah dengan sosialisasi dan pendampingan kepada daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Hal ini dapat secara komprehensif berdampak pada peningkatan dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah.

Manfaat positif yang dapat diperoleh kedua belah pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan terobosan dalam penggalian potensi pajak pusat maupun daerah. Data yang dipertukarkan menjadi basis dalam memperkaya data pada instansi terkait. Menggunakan basis data yang kaya, akan meningkatkan akurasi dalam pelaksanaan ekualisasi. Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat melakukan pencocokan data yang diperoleh terkait data pajak pusat maupun pajak daerah sebagai tools untuk melaksanakan ekstensifikasi maupun penggalian potensial loss. Pemerintah dapat melakukan ekstensifikasi dengan menyasar Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha namun belum melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pencocokan atau ekualisasi data omset dan penghasilan dapat digunakan sebagai sarana penggalian potensial loss baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Namun, pelaksanaan perjanjian kerja sama yang melibatkan pertukaran data pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih dilakukan secara manual dan berdasarkan permintaan instansi terkait. Hal ini dapat menyebabkan adanya beban administrasi dan beban waktu kepada instansi. Selain itu, data yang diberikan memiliki peluang tidak menampilkan informasi secara real-time. Instansi terkait juga perlu menunggu surat balasan permintaan data yang dikirimkan kepada pemerintah. Kendala ini merupakan salah satu konsekuensi atas pelaksanaan pertukaran data secara manual.

Guna meningkatkan optimalisasi pertukaran yang dilakukan, pemerintah dapat menggunakan portal database pajak pusat dan pajak daerah sebagai sumber data perpajakan. Portal tersebut dapat menjadi sarana pelaksanaan ekstensifikasi dan penggalian potensi secara lebih real-time dan lebih cepat. Data yang telah disetujui dalam Perjanjian Kerja Sama disediakan dalam portal tersebut dan memungkinkan pelaksanaan otomatisasi update ketika terdapat data baru dari instansi terkait. Portal ini juga menyediakan data yang dibutuhkan dengan penarikan data lebih cepat dan akurat. Portal data pajak pusat daerah tersebut juga merupakan sebuah sumber utama yang terjamin validitasnya. Penyediaan portal data pajak pusat dan daerah ini merupakan sebuah terobosan dalam pertukaran dan pengayaan data dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan otomatisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun