Dalam kegiatan perekonomian di pasar, kegiatan pendukung memegang peranan yang cukup penting salah satunya penyediaan parkir. Penyediaan parkir diperuntukkan kepada pedagang pasar maupun konsumen. Kegiatan jasa parkir tersebut merupakan ranah pemerintah daerah untuk melakukan pemajakan atas penghasilan yang diterima.Â
Berdasarkan pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, jenis jasa yang mendapat fasilitas dengan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai salah satunya yaitu jasa penyediaan lahan/tempat yang digunakan untuk parkir yang telah menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah agar tidak terjadi double taxation.
Dalam ranah pemerintah daerah, pengaturan pemajakan terhadap kegiatan parkir pelaksanaannya disesuaikan dengan pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 yang menyatakan bahwa Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi salah satunya Jasa Parkir.Â
Namun, dalam Undang-Undang tersebut juga diatur mengenai jasa parkir yang dikecualikan salah satunya jasa tempat parkir yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Kegiatan pasar rakyat yang merupakan tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah memenuhi klasifikasi jasa parkir yang dikecualikan dari PBJT.
Para pelaku ekonomi di pasar rakyat baik penjual, penyedia parkir, pelaku usaha warung makan, maupun pembeli memiliki banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah  dengan tidak dibebankan pajak dalam upaya untuk mendorong kegiatan ekonomi yang lebih masif melalui pasar rakyat.Â
Pemberian fasilitas pembebasan pajak diterapkan dalam beberapa beberapa aspek utamanya adalah pajak penghasilan bagi pelaku usaha pasar yang menjajakan dagangannya maupun yang memberikan layanan pendukung dalam kegiatan pasar. Selain pajak penghasilan, fasilitas perpajakan juga diberikan dalam aspek bahan yang diperjualbelikan utamanya bahan pokok. Perputaran uang dalam kegiatan perdagangan di pasar merupakan kegiatan ekonomi yang diberikan banyak fasilitas perpajakan.
Namun, pengawasan terhadap penerimaan perpajakan berdasarkan transaksi yang ada di pasar tetap harus dilakukan dengan menitikberatkan fokus pada transaksi makanan dan minuman kemasan yang tak jarang ditemui di pasar rakyat. Â Hal tersebut dapat menjadi fokus karena penjualan yang dilakukan melalui distributor besar. Pelaku usaha pasar tetap harus melaporkan omset penjualan yang diperoleh agar dapat dilakukan ekualisasi atas pembelian yang dilakukan kepada distributor.Â
Pengawasan penerimaan negara dapat membidik pelaku usaha distributor baik dalam ranah PPh 21, Pajak Penghasilan Badan/Orang Pribadi, maupun atas PPN. Pengawasan perlu dilakukan karena lawan transaksi dari distributor tersebut merupakan Wajib Pajak yang memiliki banyak fasilitas dibebaskan Pajak Penghasilan. Selain distributor, pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan ekonomis di pasar mempunyai fasilitas tidak dikenakan pajak.
Diberlakukannya beberapa aturan yang mengatur terkait aspek perpajakan pasar rakyat baik pajak pusat maupun daerah merupakan salah satu upaya yang ditempuh untuk menyulut kegiatan perekonomian yang terjadi dalam lingkup pasar rakyat. Adanya regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik bagi pedagang maupun pembeli di pasar rakyat. Jadi, ayo kita berbelanja di pasar rakyat untuk mendorong perekonomian UMKM Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H