Mohon tunggu...
Anisa Rahmawati
Anisa Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal baru yang menantang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pasar Rakyat, Tanpa Pajak untuk Rakyat

23 April 2024   00:13 Diperbarui: 23 April 2024   00:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

2.              Pajak terhadap kegiatan sewa kios

Para pedagang pasar dalam menjajakan dagangan menggunakan kios atau los yang melekat dan merupakan bagian utama dalam perekonomian pasar. Pasar rakyat merupakan tempat usaha yang dikelola oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah. Atas pengelolaan pasar rakyat yang dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan jenis pelayanan pasar yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum. 

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satu Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha yaitu penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. Jadi, terkait dengan sewa kios yang dilakukan pedagang untuk menjajakan barangnya tidak dikenakan pajak sama sekali, namun penyediaan layanan pasar berupa kios oleh Pemerintah Daerah tersebut dikenakan retribusi.

Akan tetapi, masih terdapat kemungkinan bahwa pedagang sama sekali tidak membayar sepeser pun tergantung dari peraturan daerah masing-masing. Hal tersebut merujuk pada pasal 88 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 bahwa jenis pelayanan pasar yang dapat tidak dipungut retribusi adalah jenis layanan yang potensi penerimaannya kecil atau tergantung pelaksanaan kebijakan baik nasional maupun daerah dalam rangka untuk memberikan pelayanan secara cuma-cuma.

3.     Pajak terhadap rumah makan atau restoran di pasar

Sama hal nya dengan pedagang pasar, para pemilik rumah makan yang menyediakan makanan di pasar merupakan pelaku UMKM yang memiliki kewajiban perpajakan yang dikenakan sebesar 0.5% dari omset berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, para pemilik rumah makan  yang memiliki total penjualan kotor dibawah lima ratus juta rupiah dalam satu tahun, maka para pelaku usaha rumah makan tersebut tidak dikenai pajak penghasilan sehingga tidak satu rupiah pun terdapat kewajiban untuk membayar pajak.

Selain itu, dalam menjajakan makanan dan minuman yang dilakukan, para pelaku usaha rumah makan tidak dibebankan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut sejalan dengan pasal 4A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 bahwa terdapat beberapa makanan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berupa makanan dari hotel, warung, restoran,rumah makan,  dan sejenisnya, dan makanan yang merupakan hasil produksi jasa catering. Para penjaja warung makan yang memperoleh penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak sama sekali berupa tanpa pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Para pelaku usaha warung makan memilki kewajiban yang melekat terkait dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang pengaturannya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Objek PBJT berupa penyerahan, penjualan, dan/atau konsumsi barang. 

Salah satu objeknya yaitu makanan dan minuman. Namun terdapat pengecualian atas pengenaan PBJT yaitu penjualan makanan dan minuman dengan total laba kotor tidak melebihi batas yang telah ditetapkan sesuai dalam Perda. Para pelaku usaha warung makan di pasar dapat tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menyesuaikan batasan peredaran usaha masing-masing daerah yang ditetapkan melalui Perda.

Para pelaku usaha warung makan tidak mempunyai kewajiban pembayaran perpajakan berupa pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, maupun pajak barang dan jasa tertentu dengan kualifikasi bahwa peredaran usaha pelaku usaha tersebut tidak mencapai batas minimal yang telah ditetapkan sesuai dalam peraturan perundang-undangan yang ada.      

4.   Pajak terhadap kegiatan parkir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun