Mohon tunggu...
Anisa putri
Anisa putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Tengah Semester Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

7 November 2023   19:08 Diperbarui: 7 November 2023   19:31 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Anisa Putri Octaviani dengan nim (222111114) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

5 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli diantara nya :

1. Satjipto Rahardjo Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

2. R. Otje Salman Menurutnya, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

3. David N. Schiff Menurutnya, Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola prilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.

4. Soetandyo Wignjosoebroto Menurutnya, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

5. Donald Black Menurutnya, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut pendapat  penulis:

Sosiologi Hukum menurut pendapat saya merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial masyarakat. Sosiologi hukum juga mengkaji struktur sosial dan proses sosial beserta perubahan yang terjadi di dalamnya serta mempelajari efektivitas hukum dengan masyarakat. 

Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat :

Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan 2 orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 tahun, yang merupakan putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaku/pengemudi mobil. 

Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.

Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif jika dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan, maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.

Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme :

Emile Durkheim adalah orang petama yang mencoba melepaskan sosiologi dari pengaruh filsafat positif. Ia juga menjadi orang pertama yang menunjukkan bahwa fakta sosial (sosial fact) itu sebagai pokok persoalan yang harus dipelajari oleh disiplin sosiologi, yang dimaksud fakta sosial adalah kekuatan dan struktur yang bersifat eksternal, namun bisa memengaruhi individu. Fakta sosial menurut Emile Durkheim merupakan sebuah konsep yang menjelaskan tentang keseluruhan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan, yang berada di luar individu, dan mempunyai kekuatan bersifat memaksa. Jenis-jenis dari fakta sosial itu yakni fakta sosial material dan non material.

Hasil Review Book dan Inspirasi Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat) Karya Esmi Warrasih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu dan Faisal.

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang secara analisis dan empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya dalam berbagai kondisi. Perilaku gejala sosial itu menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari perkembangannya, sosiologi hukum lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli di bidang hukum maupun sosiologi.

Kegunaan Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum memberikan kemampuan pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial dan juga Sosiologi hukum memberikan pemahaman untuk analisa terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum memberikan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.

Dimensi Hukum dan Masyarakat

Dimensi mengenai hukum dan masyarakat akan mengamati bagaimana efek yang ditimbulkan dengan dianutnya ide tentang keadilan terhadap tertib hukum yang berlaku dan bagaimana efek tertib hukum terhadap ide yang dianut dalam masyarakat. Berkembangnya studi tentang hubungan antara hukum dengan masyarakat dikaitkan oleh teori tradisional kemasyarakatan yang menyatakan bahwa masyarakat adalah suatu ikatan hubungan hukum (legal relation).

Perbedaan Sosiological Jurisprudence dengan Sosiology of Law

Sosiological Jurisprudence itu dikembangakan untuk mengkritik aliran positivisme hujun lebih mengarah kepada kenyataan daripada kedudukan atau fungsi hukum dalam masyarakat, sedangkan Sosiologi of Law adalah sosiologi tentang hukum.

Inspirasi saya setelah membaca buku ini itu membuka wawasan saya tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi di tengah masyarakat saat ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun