Ternyata majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun kalangan masyarakat luas memiliki pendapat yang berbeda. Menurut mereka ada yang ganjil dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Tegasnya masyarakat menilai penerapan hukum terhadap Rasyid, telah mencederai nilai keadilan dan kepastian hukum dalam Negara Hukum Indonesia. Padahal seharusnya digunakan Pasal 310 ayat (4) kepada Rasyid, karena Rasyid sudah termasuk kategori dewasa (22 tahun) bukan lagi masuk kategori anak di bawah umur.
Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif jika dilihat dari perspektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan, maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
Contoh pemikiran hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme :
Emile Durkheim adalah orang petama yang mencoba melepaskan sosiologi dari pengaruh filsafat positif. Ia juga menjadi orang pertama yang menunjukkan bahwa fakta sosial (sosial fact) itu sebagai pokok persoalan yang harus dipelajari oleh disiplin sosiologi, yang dimaksud fakta sosial adalah kekuatan dan struktur yang bersifat eksternal, namun bisa memengaruhi individu. Fakta sosial menurut Emile Durkheim merupakan sebuah konsep yang menjelaskan tentang keseluruhan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan, yang berada di luar individu, dan mempunyai kekuatan bersifat memaksa. Jenis-jenis dari fakta sosial itu yakni fakta sosial material dan non material.
Hasil Review Book dan Inspirasi Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar Dimensi Hukum dan Masyarakat) Karya Esmi Warrasih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu dan Faisal.
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang secara analisis dan empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya dalam berbagai kondisi. Perilaku gejala sosial itu menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada tahun 1882. Dari perkembangannya, sosiologi hukum lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli di bidang hukum maupun sosiologi.
Kegunaan Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum memberikan kemampuan pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial dan juga Sosiologi hukum memberikan pemahaman untuk analisa terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat. Sosiologi hukum memberikan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat.
Dimensi Hukum dan Masyarakat
Dimensi mengenai hukum dan masyarakat akan mengamati bagaimana efek yang ditimbulkan dengan dianutnya ide tentang keadilan terhadap tertib hukum yang berlaku dan bagaimana efek tertib hukum terhadap ide yang dianut dalam masyarakat. Berkembangnya studi tentang hubungan antara hukum dengan masyarakat dikaitkan oleh teori tradisional kemasyarakatan yang menyatakan bahwa masyarakat adalah suatu ikatan hubungan hukum (legal relation).