Mohon tunggu...
Anisa putri
Anisa putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Aktif

Menulis untuk mengingat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum Karya Muhammad Julijanto

31 Oktober 2023   20:21 Diperbarui: 31 Oktober 2023   21:06 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini publikasikan oleh Anisa Putri Octaviani dengan nim (222111114) Mahasiswa Kelas 5A Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum dengan Dosen Pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

REVIEW BUKU BAB 1

EKONOMI SYARIAH SEBAGAI BIDANG KAJIAN HUKUM

Identitas Buku

Judul Buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

Penulis : Muhammad Julijanto ddk.

Penerbit : Gerbang Media Aksara, Yogyakarta

Tahun Terbit : 2022

Bab 1 buku ini berisi mengenai Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum.

Sub bab pertama buku ini menjelaskan mengenai Politik Hukum Ekonomi Syariah meliputi Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia. Pengertian politik hukum ekonomi syariah secara terminologi adalah kebijakan mendasar penyelenggara negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum ekonomi syariah saat ini dan hukum ekonomi syariah mendatang. Hukum ekonomi syariah ialah norma hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah. Ekonomi syariah ialah konsep dan aktivitas berdasarkan prinsip syariah. Keberlakuan hukum Islam pada suatu daerah bergantung pada kesadaran umat Islam dalam menjalankan hukum agamanya.

Sehingga itu menjadi aturan kehidupan yang harus mereka jalankan. Politik hukum ekonomi syariah ialah bentuk kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan berkembang sebagai norma hukum yang hidup dalam masyarakat dan diyakini. Politik hukum ekonomi syariah menjadi hukum yang hidup dalam suatu masyarakat yang mengatur kehidupan interaksi sosial. Ekonomi syariah tidak terlepas dari perkembangan bisnis syariah pada masyarakat negara-negara Islam di dunia. Berkembangnya asuransi syariah di indonesia juga harus sejalan dengan kemampuan sumber daya manusia yang mengelolanya.

Pada sub bab kedua membahas mengenai Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang terbentuk dari proses gabungan dari berbagai sistem hukum yang telah ada. Perkembangan hukum ekonomi syariah yang sangat berkembang di indonesia saat ini maka akan menjadi salah satu komponen kekuatan bagi perekonomian di Indonesia. Ada tiga unsur menjadi kekuatan pembangunan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional Indonesia, yaitu peraturan hukum yang valid dan komprehensif, aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai.

Serta kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang total dan maksimal. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional dapat dilihat dari berkembangnya lembaga ataupun pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah juga dapat dilihat dari peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif pada bidang hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari hukum Islam mempunyai kedudukannya dalam tata hukum nasional yang dijadikan sebagai bahan sumber hukum materiil bersama dengan hukum adat dan hukum barat dalam pembuatan serta pembangunan hukum nasional.

Pada sub bab ketiga membahas mengenai Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. Prinsip ekonomi Islam dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip utama dan prinsip derivatif. Kedua prinsip tersebut memiliki peran besar dalam menciptakan perilaku Islam dalam berbisnis. Pembentukan akhlak seorang muslim tak bisa dipisahkan dari landasan hukum ekonomi Islam itu sendiri karena landasan hukum ekonomi Islam merupakan landasan dasar lahirnya prinsip ekonomi Islam.

Pada sub bab terakhir membahas mengenai Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi.  Pilar-Pilar dalam Keuangan Islam ada bebas riba, bebas gharar, economic value of time. Jika ketiga faktor tersebut digunakan, maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya. Investasi berbasis bunga hanya akan mengakibatkan ketidakadilan dalam investasi dan memunculkan kemitraan yang semu, karena yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun