Pada sub bab kedua membahas mengenai Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yang terbentuk dari proses gabungan dari berbagai sistem hukum yang telah ada. Perkembangan hukum ekonomi syariah yang sangat berkembang di indonesia saat ini maka akan menjadi salah satu komponen kekuatan bagi perekonomian di Indonesia. Ada tiga unsur menjadi kekuatan pembangunan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional Indonesia, yaitu peraturan hukum yang valid dan komprehensif, aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai.
Serta kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang total dan maksimal. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional dapat dilihat dari berkembangnya lembaga ataupun pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah juga dapat dilihat dari peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif pada bidang hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah sebagai bagian dari hukum Islam mempunyai kedudukannya dalam tata hukum nasional yang dijadikan sebagai bahan sumber hukum materiil bersama dengan hukum adat dan hukum barat dalam pembuatan serta pembangunan hukum nasional.
Pada sub bab ketiga membahas mengenai Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia. Prinsip ekonomi Islam dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip utama dan prinsip derivatif. Kedua prinsip tersebut memiliki peran besar dalam menciptakan perilaku Islam dalam berbisnis. Pembentukan akhlak seorang muslim tak bisa dipisahkan dari landasan hukum ekonomi Islam itu sendiri karena landasan hukum ekonomi Islam merupakan landasan dasar lahirnya prinsip ekonomi Islam.
Pada sub bab terakhir membahas mengenai Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi. Â Pilar-Pilar dalam Keuangan Islam ada bebas riba, bebas gharar, economic value of time. Jika ketiga faktor tersebut digunakan, maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya. Investasi berbasis bunga hanya akan mengakibatkan ketidakadilan dalam investasi dan memunculkan kemitraan yang semu, karena yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H