Mohon tunggu...
Anisa Mutiara
Anisa Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lemahnya Hukum terhadap HAM Perempuan

12 Juni 2022   10:56 Diperbarui: 26 Juni 2022   17:53 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lalu apakah undang-undang yang telah ditetapkan sudah siap sedia melindungi serta memberikan pemenuhan terhadap hak asasi perempuan?

Tujuan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah

Untuk mengetahui sejauh mana undang-undang yang telah ditetapkan dalam pemenuhan terhadap hak asasi perempuan.

Metode Penelitian

Metode penelitian perpustakaan : data-data dan informasi yang saya ambil melalu jurnal-jurnal yang mengenai hak asasi perempuan.

PEMBAHASAN

Pengertian Hak Asasi Manusia

HAM yaitu segala hak yang melekat dan terkandung dalam diri manusia sebagai ciptaan Tuhan, sehingga hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dijaga oleh negara melalui hukumnya yang berarti harus adil dalam menilai hak-hak manusia. Hak asasi bertujuan menjamin martabat setiap orang. Hak asasi memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan politik tertentu. Hak-hak dan kebebasan tersebut memiliki ciri-ciri yakni: tidak dapat dicabut atau dibatalkan, universal, saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki sekaligus hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak. Mengenai perlindungan HAM, HAM untuk perempuan saat ini masih menjadi permasalahan serius. Pemenuhan hak-hak dasar perempuan sudah memudar. Pembicaraan tentang hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia sebenarnya bukan hal yang baru. Hanya saja, isu ini timbul dan tenggelam, menguat dan melemah, tergantung situasi yang terjadi di tengah masyarakat dan dinamika yang ada di dalam gerakan perempuan itu sendiri. Meskipun demikian, isu ini kelihatannya semakin menguat dari waktu ke waktu, tidak saja pada tingkat wacana tapi juga pada prakteknya. Seharusnya perempuan mempunyai hak untuk dirinya sendiri ada sembilan yang terbagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 hak -hak perempuan meliputi keterwakilkannya dalam bidang politik, berhak memperoleh pendidikan, dan pengajaran, memilih dan dipilih di setiap profesi, serta keberkahannya dalam hal perkawinan.

Permasalahan hak-hak perempuan di Indonesia

Terkadang adanya ketidakcocokan yang nyata antara kerangka hukum dan kenyataan sehari-hari yang menjadikan kekerasan terhadap perempuan sering dianggap sebagai suatu masalah domestik, sehingga boleh diabaikan secara hukum. Padahal dari dulu sampai sekarang diskriminasi dan penghinaan terhadap perempuan masih mengambil bentuk yang sama seperti penganiyaan, pelecehan, perkosaan, pemukulan, perdagangan perempuan, serta perlakuan tidak adil lainnya. Isu kekerasan seksual tidak bisa disamakan dengan yang lainnya. Korban kekerasan seksual tidak sederhana, tidak semua mau bicara. Bahkan ada yang sudah mau bersuara, namun ketika sudah bicara, bisa juga berubah karena tekanan-tekanan yang ada sehingga pendampingan yang dilakukan pun harus lebih intens dan berbeda. Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang adakalanya perempuan mendapatkan penindasan dan anggapan sebelah mata. Hal ini termasuk diskriminasi yang tidak jarang perempuan dapatkan, diskriminasi ini bisa terjadi dalam kehidupan keluarga, pekerjaan, bahkan masyarakat. Karena diskriminasi tersebut, banyak pihak terutama perempuan yang kemudian sadar bahwa mereka harus bisa diakui haknya dan mendapatkan perlindungan. Adanya penyimpangan antara kerangka hukum dan kenyataan sehari-hari yang menjadikan kekerasan yang dialami perempuan diangap masalah lokal dan bersifat pribadi sehingga terasa mudah dan bisa diabaikan secara hukum. Ruang gerak perempuan terasa dibatasi bahkan diciptakan untuk tidak melawan laki-laki. Para perempuan akhirnya menjadi kaum tertindas yang suaranya dibungkam. Hal ini menyebabkan perempuan memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang rendah dibandingkan lelaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun