Nama : Anisa Mekarsari
NIM : 212111234
Kelas : HES 5G
Perihal : UAS Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Karakter penegak hukum yang efektif?Â
Jawab: Efektivitas hukum dalam masyarakat sama dengan dayakerja hukum dalam mengatur atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Dalam efektivitas hukum terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Yaitu terdapat 4 faktor yang mempengaruhinya, yaitu:Â
a. Kidah hukum
Kaidah merupakan acuan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak jadi kaidah hukum yang merupakan segala peraturan yang ada dan telah dibuat resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat terhadap setiap orang dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu. Kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum yang imperatif, yaitu harus ditaati, mengikat, dan, memaksa, tidak ada pengecualian dimata hukum. Dan hukum yang fakulatif berarti secara priori tidak mengikat, sebagai pelengkap saja.Â
b. Penegak hukum
Penegak hukum merupakan orang atau seseorang yang berusaha dan mewujudkan ide-ide, dalam arti sesungguhnya adalah seseorang yang melakukan upaya menegakkan dan mewujudkan fungsi-fungsi norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegak hukum ini bertugas menerapkan hukum yang mencakup ruang lingkup yang luas.Â