Mohon tunggu...
Anisa Maulydia
Anisa Maulydia Mohon Tunggu... Lainnya - Bismillah, semoga bermanfaat :)

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zaman Sudah Maju Namun Kebebasan Pers Masih Terancam?

19 Mei 2022   19:10 Diperbarui: 19 Mei 2022   19:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan adanya ancaman tersebut, beberapa media dan aktivis hak asasi manusia menuntut supaya pencemaran nama baik dianggap sebagai pelanggaran hukum perdata, bukan hukum pidana.

Berikut ini merupakan aturan undang-undang yang membatasi kebebasan pers di Indonesia.

  1. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembatasan dan ancaman yang diberikan adalah hukuman maksimal sembilan tahun kepada pemberitaan yang salah. Hukuman diberlakukan dengan sangkaan dapat menciptakan kekacauan dalam masyarakat.

  2. UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ancaman yang diberikan adalah hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 miliar terhadap isi siaran yang dianggap menghina dan tidak benar.

  3. UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD. Pembatasan dan ancaman yang diberikan adalah penutupan media massa yang melakukan ketidakadilan dalam pemuatan berita kampanye peserta pemilihan umum.

  4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman yang diberikan adalah hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah terhadap pelaku pemberi ancaman sensor dan pelanggaran pemberitaan.

  5. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ancaman yang diberikan adalah penjara maksimal satu tahun bagi pemberitaan yang menyalahgunakan informasi publik.

  6. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman yang diberikan adalah hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal 1 miliar bagi pemberitaan yang berkaitan dengan produk yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bentuk elektronik. Pencemaran nama baik berlaku untuk hal rasial, agama, dan atau permasalahan etnisitas.

  7. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pembatasan yang diberikan adalah adanya pengawasan dan turut campur dari kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum pers serta peredaran barang cetakan.

  • Ancaman Kekerasan Fisik

Diantara bentuk pembatasan kebebasan pers yang lain adalah ancaman kekerasan fisik terhadap wartawan. Meski dalam menjalankan tugasnya wartawan memiliki UU yang melindungi, namun kekerasan terhadap wartawan masih saja kerap terjadi. 

Padahal, kebebasan pers dimaksudkan bukan hanya untuk kepentingan wartawan semata. Hak asasi publik atau masyarakat untuk mendapatkan informasi dari media massa juga merupakan tujuan penting dari adanya kebebasan pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun