Mohon tunggu...
Anisa L
Anisa L Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Hobi untuk mencari hobi baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ICRC (Indonesia Cross-Regional Cooperation): Program Kerjasama Lintas Negara Kawasan Laut China Selatan sebagai Upaya Pencegahan Konflik LCS

31 Mei 2024   23:06 Diperbarui: 31 Mei 2024   23:31 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Wilayah Indo-Pasifik merupakan kawasan yang beresiko tinggi akan terjadinya konflik di antara negara-negara yang mengelilingi kawasan tersebut. Salah satu dinamika yang terjadi dan memberikan dampak yang cukup besar bagi banyak negara adalah terjadinya klaim sepihak Laut China Selatan (LCS) oleh China yang berdasar oleh nine dash line. Laut China Selatan merupakan salah satu jenis laut yang dikelilingi oleh beberapa kawasan daratan dari berbagai negara (Delanova dan Yani, 2022.). 

Secara geografis, LCS merupakan bagian dari Samudra Pasifik yang meliputi area Selat Karimata dan Malaka hingga Selat Taiwan dengan panjang hingga mencapai 3.500.000 kilometer persegi (Rustam, 2018). 

Laut China Selatan (LCS) memiliki posisi strategis yang sangat penting, karena merupakan jalur perdagangan utama dan kaya akan sumber daya alam yang menjadi daya tarik bagi negara-negara di sekitarnya (Rustam, 2020). Terdapat sepuluh negara yang berbatasan dengan LCS, termasuk China, Taiwan, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Brunei Darussalam (Ambarwati dkk., 2023). 

Setiap negara memiliki kepentingan ekonomi dan strategis yang kuat di wilayah LCS, terutama terkait dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Persaingan dan tumpang tindih klaim teritorial di LCS menjadi hal yang umum dalam dinamika geopolitik di kawasan tersebut.

Sejak beberapa dekade terakhir, konflik terkait tumpang tindih klaim atas kawasan Laut China Selatan memicu ketegangan yang besar, khususnya di antara enam negara yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan yaitu China, Taiwan, Vietnam, Filiphina, Malaysia, dan Brunei Darussalam (Hidayat dkk., 2024). 

Konflik ini pun memicu banyak ancaman bagi negara yang terlibat dan dapat berdampak kepada Indonesia jika konflik ini dibiarkan terus menerus. Indonesia memang tidak secara langsung terlibat dalam konflik Laut China Selatan, namun klaim nine-dash line oleh China menyebabkan tumpang tindih dengan wilayah teritorial Indonesia di perairan Natuna, yang telah masuk dalam ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia yang telah sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB. Hal ini akan memungkinkan terjadinya peluang untuk Indonesia terlibat dalam konflik ini dan mengancam kedaulatan wilayah Indonesia (Santoso dan IP, 2021). 

Ketegangan negara-negara yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan menjadi faktor pemicu memanasnya konflik ini, sehingga diperlukan upaya yang dapat meredam ketegangan yang terjadi akibat sengketa wilayah yang terjadi di antara keenam negara tersebut (Ruyat, 2017). 

Sehingga, dengan adanya latar belakang yang telah dipaparkan, penulis menawarkan solusi berupa diberlakukannya ICRC (Indonesia Cross-Regional Cooperation): program kerjasama lintas negara kawasan Laut China Selatan dengan Indonesia sebagai upaya pencegahan konflik sengketa LCS terhadap kedaulatan Indonesia. 

Isi 

Program Indonesia Cross-Regional Cooperation (ICRC) adalah inisiatif diplomasi lintas negara yang diprakarsai oleh Indonesia untuk berperan sebagai mediator dalam konflik Laut China Selatan (LCS). Tujuannya adalah untuk menciptakan dialog konstruktif dan mengurangi ketegangan antara enam negara yang terlibat: Brunei, Filipina, Taiwan, China, Malaysia, dan Vietnam. ICRC berfokus pada menciptakan forum dialog yang inklusif, di mana masing-masing negara dapat menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka terkait klaim teritorial di LCS, sambil mencari solusi damai yang menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun