Mohon tunggu...
anisah tanti
anisah tanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang, silahkan membaca tulisan dari manusia seadanya ini....

Manusia 21 Mahasiswa 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku karya Neng Dara Affiah "Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas"

6 November 2021   14:35 Diperbarui: 6 November 2021   14:53 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam agama Islam baik laki-laki dan perempuan diwajibkan menutup aurat (bagian tertentu dari tubuh yang harus ditutup. Jilbab merupakan busana longgar yang digunakan perempuan untuk menutupi bagian kepala, leher, hingga dada. Penggunaan jilbab sejatinya sudah ada sejak sebelum Islam datang. Jilbab atau kerudung dalam Islam dimaksudkan bagi perempuan untuk menjaga kecantikannya dari pandangan orang lain terutama laki-laki yang bisa menimbulkan hasrat dan tidak menjadi kewajiban agama yang dibebankan melainkan pilihan dalam berbusana. Akan tetapi pandangan ini seolah menyalahkan perempuan jika ia tak menutup aurat lalu mendapat pelecehan seksual. Padahal sebenarnya pelecehan tersebut datang dari pikiran dan rusaknya moral seseorang bukan karena perempuan yang tidak menutup auratnya. 

Di Indonesia penggunaan jilbab oleh perempuan dianggap sebagai identitas seorang muslim. Sampai kedepannya jilbab dijadikan politisasi guna menarik suara masyarakat dalam pemilu. Namun, dibalik penggunaan jilbab yang marak terutama sekolah yang mewajibkan jilbab bagi siswi muslim membuat adanya pembedaan, pembatasan, dan pengucilan terhadap perempuan yang tidak beragama Islam. Peraturan pemerintah dalam seksualitas perempuan di Indonesia diantaranya adalah: mewajibkan pemakaian jilbab sebagai penutup aurat; pembatasan akses pada pekerjaan dan ekonomi; serta pengesahan undang-undang pornografi yang mengkriminalkan tubuh perempuan. Dari peraturan tersebut negara mengontrol seksualitas perempuan.

Pada bab tiga buku ini membahas perempuan, Islam, dan negara. Fokus pembahasan topik ini adalah kepada feminisme. Feminis merupakan gerakan yang memperjuangkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Feminis Islam merupakan feminis yang bergerak dengan dasar sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur-an, hadis dan hukum-hukum Islam. 

Perwujudan dari feminis Islam ini adalah gerakan pemikiran dan gerakan sosial yang menciptakan organisasi seperti Jaringan Islam Liberal (JIL), Perhimpunan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Lembaga Kajian Islam Sosial (LKIS), dan lainnya. Pemikiran-pemikiran mengenai penyetaraan gender yang awalnya menjadi wacana berhasil direalisasikan hingga menjadi kebijakan yang disahkan oleh pemerintah. 

Marginalisasi dan kekerasan yang dialami oleh perempuan mengakibatkan perempuan mengalami kekerasan seksual, pengucilan, penurunan kesehatan dan gangguan jiwa, dan kehilangan akses ekonomi. Topik lain yang cukup menarik adalah tentang virginitas atau keperawanan perempuan. Di mana dalam Islam diperbincangkan dengan tiga perspektif, yaitu berhubungan dengan status perempuan (kawin atau janda), usaha untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah atau zina, dan konstruksi 'harga' seorang perempuan dalam masyarakat patriarkis.

Perspektif pertama mengenai status perempuan digunakan untuk menentukan mas kawin pernikahan, karena perawan dianggap lebih memiliki 'nilai jual' tinggi dari janda. Perspektif kedua dimaksudkan agar menghindari terjadinya zina, yang merupakan dosa besar dalam Islam. Karena zina dapat berdampak terhadap lahirnya anak di luar nikah dan hal lainnya. 

Perspektif ketiga yang memandang keperawanan sebagai konstruksi "harga" dan lambang "kesucian" bagi seorang perempuan, yang mana menimbulkan kerugian dan penderitaan bagi kaum perempuan.  Perempuan yang sudah tidak perawan kemudian menikah akan berkemungkinan mengalami penderitaan psikis dan fisik dari suaminya karena dalam masalah keperawanan perempuan yang selalu dipersalahkan.

Dalam masyarakat patriarkis perempuan yang perawan lebih dipilih daripada yang berkepribadian baik. Maka akan nada kemungkinan perempuan yang sudah tidak perawan kemudian menikah akan mengalami penderitaan dan perceraian. Sebenarnya masalah keperawanan tak cukup diartikan sebagai ada tidaknya selaput dara pada perempuan.

Hal ini dikarenakan selaput dari bisa pecah atau hilang bukan hanya karena aktivitas hubungan seksual tetapi bisa dikarenakan olahraga berat, kecelakaan, hingga kekerasan atau pelecehan seksual yang pernah dialami. Maka menjadikan keperawanan sebagai simbol "kesucian" adalah hal yang tidak manusiawi, karena memposisikan perempuan sebagai makhluk yang tidak memiliki kebebasan.

Gerakan Islam dan feminisme ini menjadi titik balik perjuangan perempuan Islam untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan menafsirkan Kembali ajaran agama yang sejatinya menyetarakan antara laki-laki dan perempuan. Dengan begitu perempuan akan dapat memiliki kebebasan dan menikmati hak-hak mereka sebagai manusia. Buku ini sangat menarik karena memasukkan variabel perempuan dalam setiap kejadian yang ramai pada tahun-tahun tersebut (1998-2016). Sebagai pembaca kita diajak untuk mengetahui bagaimana sejarah tentang hak perempuan yang terus ditindas, dan dengan begitu kita akan tertarik untuk terus memperjuangan kesetaraan anatara laki-laki dan perempuan, karena setiap manusia seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam segala hal di dunia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun