Mohon tunggu...
anisahshintyaayup14
anisahshintyaayup14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Sistem Sanksi Dalam Hukum Islam Beserta Sistem Peradilan Islam Di Indonesia

18 Desember 2024   14:35 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:37 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENERAPAN SISTEM SANKSI DALAM HUKUM ISLAM BESERTA SISTEM PERADILAN ISLAM DI INDONESIA DAN KAITANYA DENGAN TINDAK PIDANA

Penerapan System Sanksi Dalam Hukum Islam di Indonesia Beserta Kaitanya Dengan Tindak Pidana Islam mencakup berbagai pengetahuan, termasuk hukum dan sistem peradilannya. Ini disajikan sedemikian rupa sehingga tidak memberikan dasar bagi sistem hukum lain untuk digunakan dalam pendidikan Islam. Nabi Muhammad SAW telah memberikan landasan yang kuat bagi kemanusiaan dalam mengatasi berbagai masalah kehidupan sehari-hari dengan menjunjung tinggi hukum dan prinsip Islam. Islam memiliki hubungan yang kuat dengan realitas sosial, oleh karena itu perlu memiliki Lembaga peradilan yang dikenal sebagai al-Qadha. Fungsi al-Qadha' adalah Lembaga untuk menangani isu-isu yang muncul dalam masyarakat, terutama berkaitan dengan perilaku manusia yang secara konsisten fokus pada materialisme dan kebutuhan pribadi. Karena salah satu agama dari mayoritas rakyat Republik Indonesia mempunyai keterkaitan erat dengan hukum, maka perlu mempertimbangkan secara cermat bagaimana hukum nasional akan dikembangkan untuk bisa berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang keyakinan agama terhadap hukum tersebut. Sebagai contoh, agama Islam memiliki aturan yang mengatur bagaimana orang berinteraksi satu sama lain dan dengan benda-benda dalam masyarakat.

Dalam arti yang sempit, Islam adalah agama yang sangat terikat dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, komponen hukum Islam harus dipertimbangkan dengan seksama saat mengembangkan hukum nasional di negara seperti Indonesia, di mana mayoritas penduduknya adalah Muslim. Inilah sebabnya diperlukannya pemahaman yang jelas dan kebijakan yang bijaksana sangat penting. Di Indonesia, hukum Islam diterapkan dalam dua bentuk yaitu normatif dan formal yuridis. Hukum Islam yang berlaku secara normatif merupakan bagian dari hukum Islam yang sanksinya bergantung pada kesadaran masyarakat. Penegakannya ditentukan oleh sejauh mana umat Islam memahami dan mematuhi norma-norma tersebut, contohnya meliputi praktik ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Norma ini juga mencakup kesadaran akan halal dan haram yang menjadi pengendali moral dalam mencegah tindakan melanggar seperti zina, pencurian, dan riba. Pelaksanaan hukum normatif ini sepenuhnya bergantung pada iman dan kesadaran individu masing-masing muslim. Sementara itu, Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis adalah aturan yang mengatur hubungan antarindividu atau antara individu dan benda yang telah dijadikan hukum positif melalui peraturan perundang-undangan. Contoh termasuk hukum perkawinan, kewarisan, wakaf, dan zakat yang telah dikodifikasi. Hal ini dilakukan oleh lembaga resmi, seperti Pengadilan Agama, yang telah ada sejak tahun 1882 di Jawa dan Madura. Peradilan agama semakin kuat setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang disahkan pada 29 Desember 1989. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menjadi penegak atau pelaksana hukum di masyarakat Islam Indonesia perlu memahami hukum Islam dan mekanisme penegakannya agar dapat menjalankan tugas dengan efektif di tengah masyarakat muslim.

Manusia sebagai makhluk individu dan sosial membutuhkan interaksi untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Agar hubungan antar manusia berjalan tertib dan aman, diperlukan aturan yang disebut norma. Norma adalah aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, terdiri atas:

1.Norma agama yaitu aturan yang bersumber dari Tuhan, berlaku universal.

2.Norma kesusilaan yaitu aturan bersumber dari hati nurani, berlaku secara universal.

3.Norma kesopanan yaitu aturan bersumber dari adat istiadat, berlaku lokal.

4.Norma hukum yaitu aturan bersumber dari negara, berlaku mengikat.

Tiga norma pertama dianggap kurang efektif karena sanksinya tidak langsung dirasakan pelaku, seperti sanksi agama yang berlaku di akhirat, kesusilaan yang hanya menimbulkan rasa bersalah, dan kesopanan yang terbatas pada pengucilan. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan norma hukum dengan sanksi tegas dan mengikat, seperti hukum pidana, untuk menciptakan ketertiban dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Menurut C.S.T. Kansil, Hukum Pidana adalah suatu aturan tentang pemeliharaan dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dengan memberikan sanksi, berupa penderitaan atau hukuman. Keistimewaan hukum pidana adalah adanya hukuman yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, meliputi:

1.Pidana pokok yang terdiri dari : Pidana mati, Penjara (seumur hidup atau waktu tertentu), Kurungan, Denda, Tutupan

2.Pidana tambahan yaitu berupa Pencabutan hak tertentu, Perampasan barang tertentu , Pengumuman putusan hakim

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun