4.Mukhalafat Mukhalafat adalah sanksi administratif yang diberikan untuk pelanggaran ringan terhadap aturan-aturan tertentu. Berupa Teguran, Denda, Hukum lain yang ditetapkan oleh otoritas Islam untuk menjaga masyarakat tetap teratur.
Keempat jenis sanksi ini menunjukkan bahwa Hukum Islam menekankan aspek keadilan, pencegahan, dan rehabilitasi sekaligus menegaskan pentingnya menjaga ketertiban sosial sesuai dengan nilai-nilai syariat. Sistem hukum Islam memengaruhi hukum pidana di Indonesia dalam beberapa aspek:
a.Norma Moralitas misalnya yang terdapat pada pasal dalam KUHP, yang mana hal tersebut juga diambil dari nilai-nilai agama, termasuk Islam, seperti larangan perjudian, perzinaan, dan konsumsi alkohol.
b.Prinsip Keadilan yaitu Prinsip hukum Islam yang menekankan keadilan, dan kompensasi diterapkan dalam beberapa ketentuan pidana seperti alternatif pengampunan bagi pelaku pembunuhan oleh keluarga korban.
c.Peraturan Khusus misalnya pada daerah Aceh sebagai daerah istimewa diberi kewenangan menerapkan hukum Islam lebih luas, termasuk hukuman cambuk dan hukum jinayat.
d.Integrasi Hukum yaitu Hukum pidana nasional mengadopsi unsur-unsur hukum Islam melalui jalur hukum adat atau aturan daerah, tanpa menyalahi konstitusi.
Pelaksanaan hukum Islam di Indonesia menunjukkan keluwesan dan penyesuaian terhadap sistem hukum nasional sehingga bisa harmonis dengan prinsip negara hukum Pancasila.
SISTEM PERADILAN ISLAM DI INDONESIA
Di negara Islam, atau negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam di dunia ini asas peradilannya mempunyai prinsip-prinsip kesamaan dengan peradilan agama di Indonesia. Hal itu disebabkan karena hukum Islam itu tetap satu dan dapat diberlakukan di mana pun, bukan hanya untuk satu bangsa atau suatu negara tertentu saja. Peradilan Agama merupakan salah satu di antara empat lingkungan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang sah di Indonesia. Adapun Tiga lembaga peradilan negara lainnya selain Peradilan Agama adalah Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Agama hanya berwewenang dibidang perdata tertentu saja, serta tidak mencakup seluruh perdata Islam, tidak termasuk bidang pidana. Peradilan Islam di Indonesia merupakan peradilan yang mencakup berbagai jenis perkara yang menurut Islam itu secara universal.
Peradilan Agama disamping peradilan khusus di Indonesia, juga pemakaiannya khusus untuk Peradilan Agama di Indonesia, sedang Peradilan Islam sifatnya lebih umum dan lebih universal mencakup peradilan negara-negara Islam atau regara yang mayoritas Islam.