Mohon tunggu...
Anisah AuliaPutri
Anisah AuliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi: Konsep, Lambang, Ciri-Ciri, Tujuan dan Jenis

23 April 2024   08:27 Diperbarui: 23 April 2024   08:34 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Koperasi mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya antara lain yaitu:

  • Merupakan perkumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Keanggotaannya bersifat sukarela dan tidak berdasarkan paksaan dari pihak manapun.
  • Tujuan utama koperasi adalah mengutamakan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
  • Koperasi mengutamakan kerja sama dan gotong royong dari setiap anggotanya.

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi adalah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Koperasi juga bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Tujuan ini mencerminkan peran koperasi dalam pembangunan perekonomian nasional dan dalam mendorong demokrasi dalam proses pengambilan keputusan.

Jenis Koperasi

Dalam Undang-undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, dibedakan dua jenis koperasi berdasarkan jumlah anggotanya:

  • Koperasi primer: Koperasi yang didirikan oleh orang perseorangan, didirikan dan mempunyai anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi sekunder: Koperasi yang dibentuk oleh gabungan setidaknya tiga koperasi primer untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan bersama.

Selain itu, koperasi juga diklasifikasikan berdasarkan jenis usahanya. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, koperasi tergolong dalam lima kategori berbeda, yakni:

  • Koperasi Konsumen

Koperasi ini menyediakan usaha berupa barang kebutuhan pokok kepada anggota dan non anggota yang membutuhkan konsumsi.

  • Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi mereka yang memproduksi barang dan jasa yang kemudian didistribusikan melalui koperasi untuk dijual kepada anggota dan bukan anggota.

  • Koperasi Jasa

Koperasi ini mirip dengan koperasi konsumen, namun koperasi ini memberikan pelayanan atau jasa  dari para anggotanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun