Mohon tunggu...
Anisah AuliaPutri
Anisah AuliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Koperasi: Konsep, Lambang, Ciri-Ciri, Tujuan dan Jenis

23 April 2024   08:27 Diperbarui: 23 April 2024   08:34 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bogor- Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Koperasi juga merupakan salah satu jenis usaha yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian masyarakat.

Kegiatan koperasi berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Koperasi Pegawai Bappenas. Tujuan didirikannya koperasi adalah untuk mengurangi beban perekonomian anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Konsep Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan cara mejual kebutuhan pokok dengan harga yang murah. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya didasarkan pada asas-asas kekeluargaan. Koperasi juga dioperasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.

Lambang Koperasi

Di Indonesia, koperasi mempunyai lambang yang umum digunakan oleh banyak koperasi. Lambang koperasi pertama kali diciptakan pada Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Bentuknya adalah pohon beringin dengan rantai, kapas, dan padi, serta timbangan. Lambang ini mewakili identitas dan nilai-nilai koperasi.

Berikut arti lambang koperasi dan penjelasannya seperti dikutip dari laman website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah:

  • Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
  • Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  • Kapas dan Padi menggambarkan Kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
  • Timbangan melambangkan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
  • Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
  • Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pada tahun 2013, lambang koperasi diubah menjadi logo yang lebih modern dan minimalis. Dalam Peraturan Menteri Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012, tujuan perubahan adalah untuk meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Logo yang dibuat Menteri Syarif Hasan ini berupa bunga teratai dengan warna utama hijau. Namun selang tiga tahun, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membatalkan versi pemerintah terkait penggunaan teratai.

Surat bernomor SKEP/03/Dekopin-E/I/2015 menyebutkan, pada Munas Dekopin 2014 lalu, gerakan koperasi kembali berlogo pohon beringin.Lambang koperasi telah resmi dipulihkan sesuai peraturan Menteri No.1/Per/M.KUKM/II/2015.

Ciri-ciri Koperasi

Koperasi mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan lembaga keuangan lainnya antara lain yaitu:

  • Merupakan perkumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Keanggotaannya bersifat sukarela dan tidak berdasarkan paksaan dari pihak manapun.
  • Tujuan utama koperasi adalah mengutamakan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
  • Koperasi mengutamakan kerja sama dan gotong royong dari setiap anggotanya.

Tujuan Koperasi

Tujuan koperasi adalah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, serta meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Koperasi juga bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

Tujuan ini mencerminkan peran koperasi dalam pembangunan perekonomian nasional dan dalam mendorong demokrasi dalam proses pengambilan keputusan.

Jenis Koperasi

Dalam Undang-undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, dibedakan dua jenis koperasi berdasarkan jumlah anggotanya:

  • Koperasi primer: Koperasi yang didirikan oleh orang perseorangan, didirikan dan mempunyai anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi sekunder: Koperasi yang dibentuk oleh gabungan setidaknya tiga koperasi primer untuk meningkatkan efisiensi dan pengelolaan bersama.

Selain itu, koperasi juga diklasifikasikan berdasarkan jenis usahanya. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, koperasi tergolong dalam lima kategori berbeda, yakni:

  • Koperasi Konsumen

Koperasi ini menyediakan usaha berupa barang kebutuhan pokok kepada anggota dan non anggota yang membutuhkan konsumsi.

  • Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi mereka yang memproduksi barang dan jasa yang kemudian didistribusikan melalui koperasi untuk dijual kepada anggota dan bukan anggota.

  • Koperasi Jasa

Koperasi ini mirip dengan koperasi konsumen, namun koperasi ini memberikan pelayanan atau jasa  dari para anggotanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam 

Koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan keuangannya dengan bunga rendah.

  • Koperasi Serba Guna

Koperasi ini merupakan jenis koperasi yang menawarkan berbagai jenis pelayanan dalam satu koperasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun